Oleh: Sri Radjasa, M.BA., Praktisi Intelijen
Mata Akademisi, Milenianews.com – Negara hukum tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak pelaku kejahatan yang berhasil diringkus, melainkan dari bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya. Dalam konsep rule of law, prosedur bukanlah sekadar formalitas administratif yang melelahkan. Ia adalah benteng pertahanan utama yang membedakan antara penegakan hukum yang beradab dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Belakangan ini, perhatian publik tersedot oleh aksi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menggeledah sejumlah aset yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Terlepas dari materi perkara yang sedang disidik, perdebatan publik justru bergeser pada aspek yang jauh lebih fundamental: apakah tindakan agresif tersebut telah memenuhi prosedur formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan teknis di atas kertas. Dalam sebuah negara demokrasi, prosedur adalah instrumen pelindung hak warga negara sekaligus pagar pembatas agar kewenangan aparat tidak menjelma menjadi tindakan sewenang-wenang.
Baca juga: Korupsi Bukan Budaya, Tapi Pilihan yang Disengaja
Pagar KUHAP dan Kesucian Konstitusi
KUHAP sejatinya telah memasang pagar yang sangat tegas terkait mekanisme penggeledahan. Pasal 33 ayat (1) menyatakan secara eksplisit bahwa penggeledahan rumah hanya boleh dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam situasi yang sangat mendesak. Pasal-pasal berikutnya juga mewajibkan penyidik untuk menunjukkan surat perintah resmi, menunjukkan identitas, menghadirkan saksi independen, memastikan penghuni menyaksikan prosesnya, hingga membuat berita acara untuk diserahkan kepada pihak yang digeledah.
Rangkaian aturan yang ketat ini tidak diciptakan untuk menghambat jalannya penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara yang membatasi hak warganya memiliki legitimasi hukum yang sah. Prinsip due process of law merupakan fondasi negara hukum modern yang dijamin oleh konstitusi kita melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, jika dugaan penggeledahan tanpa pemenuhan syarat formil KUHAP itu benar terjadi, yang dipertaruhkan bukan lagi soal keberhasilan penyidikan, melainkan legitimasi moral dari tindakan aparat itu sendiri. Dalam hukum acara pidana, tindakan cacat prosedur seperti ini sangat rentan diuji—dan dibatalkan—lewat mekanisme praperadilan, terlebih sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga ke ranah penetapan tersangka dan tindakan penyidikan tertentu.
Jebakan “Police State” dan Kerugian Institusional
Sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa abai terhadap prosedur bukanlah fenomena baru. Berbagai kasus besar kerap terjebak dalam pola yang sama: penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan yang berujung gugatan. Ironisnya, ketika legalitas proses dikoyak, substansi perkara sering kali tenggelam oleh kecurigaan publik atas motif dan profesionalisme aparat. Fenomena ini jelas merugikan institusi penegak hukum itu sendiri. Berbagai survei nasional membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sangat bergantung pada persepsi masyarakat mengenai integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan mereka terhadap hukum.
Dalam literatur hukum pidana modern, tujuan yang baik tidak pernah boleh membenarkan segala cara. Herbert L. Packer, melalui dikotomi Crime Control Model dan Due Process Model, mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus selalu berjalan seimbang dengan perlindungan hak individu. Negara yang terlalu memuja efektivitas tanpa kontrol prosedural akan tergelincir menjadi negara polisi (police state). Sebaliknya, negara yang waras akan menjunjung tinggi prosedur demi menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan kebebasan warga. Pandangan ini dipertegas oleh A.V. Dicey dalam teori Rule of Law yang menempatkan supremasi hukum di atas segalanya. Tidak boleh ada satu orang pun, termasuk aparat berseragam, yang bertindak di luar batas undang-undang. Semakin raksasa kewenangan suatu institusi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipikulnya.
Baca juga: Hukuman Mati bagi Koruptor: Ketegasan Hukum yang Masih Jadi Wacana
Menguji Martabat Hukum
Dalam konteks hubungan antarlembaga penegak hukum, profesionalisme adalah harga mati. Penanganan perkara yang melibatkan institusi lain wajib dilakukan secara transparan, berbasis alat bukti yang solid, dan menghormati mekanisme hukum acara. Langkah yang terkesan tergesa-gesa dan menabrak aturan justru memicu persepsi miring di masyarakat tentang adanya rivalitas kelembagaan atau perang kewenangan.
Jika ada dugaan tindak pidana, negara memang wajib mengusutnya tanpa pandang bulu. Namun, tugas suci itu harus dieksekusi dengan asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang serampangan dan mengabaikan prosedur hanya akan melahirkan kemenangan semu, sebab ketukan palu hakim di pengadilan bisa dengan mudah membatalkan tindakan yang sejak awal dilakukan secara tidak sah.
Pada akhirnya, ukuran kehebatan aparat bukanlah dari banyaknya penggerebekan spektakuler atau penyitaan yang dipamerkan ke media, melainkan dari seberapa kokoh setiap tindakan tersebut berdiri di atas landasan hukum yang sah. Negara hukum tidak dibangun oleh kebebalan atau keberanian aparat semata, melainkan oleh kesediaan mereka untuk tunduk pada hukum yang mereka tegakkan sendiri. Sebab ketika penegak hukum mulai menganggap prosedur sebagai beban yang menghambat, saat itulah hukum kehilangan martabatnya, dan kekuasaan mulai menggantikan keadilan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.







