RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diserahkan Menkominfo Bulan ini

Milenianews.com, Jakarta – Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI akan segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR pada bulan Desember 2019. Agar nantinya RUU ini segera dapat dibahas pada 2020.

Dilansir dari AntaraNews(02/12), Melalui keterangan resmi, Johnny menilai bahwa RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

“Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti,” kata Johnny.

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, salahsatunya general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. GDPR adalah regulasi dalam hukum Uni Eropa (UE) yang mengatur perlindungan data pribadi di dalam maupun di luar UE. 

Perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara. Sehingga UU tentang perlindungan data pribadi sangat penting untuk segera diterapkan. Kemkominfo menyatakan bahwa RUU PDP akan diserahkan paling lambat Desember ini.

“Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.

Baca Juga : Johnny G Plate, Terpilih jadi Menkominfo Baru

Selain RUU Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Penyiaran Televisi Digital Akan Menggunakan Standar Internasional

Sementara itu, disisi lain pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI di forum Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin, Jerman.

Bentuk kerja sama tersebut dilakukan dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

“Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian,” kata Johnny.

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital.

Sejumlah stasiun televisi nasional sudah lama beralih ke televisi digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran televisi digital.

Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran televisi digital. Sistem dan proses transisi ini akan menggunakan standar Internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *