Pajak Penghasilan Dalam Sistem Keuangan Syariah pada UMKM

Mata Akademisi, Milenianews.com – Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu melakukan pembangunan di segala sektor. Hal ini demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, contohnya seperti memberikan pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum yang adil serta memelihara keamanan dan ketertiban negara. Biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ini tentunya tidak sedikit.

Upaya untuk memenuhi hal tersebut, salah satunya dengan penerimaan negara. Fungsinya untuk memenuhi kepentingan negara guna menciptakan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan dewan perwakilan menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang di dalamnya terdapat penerimaan negara, yaitu dari sektor migas, sektor pajak dan sektor bukan pajak.

Baca juga: Optimalisasi Kontribusi Pajak dan Zakat Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Ekonomi

Berdasarkan 3 sumber penerimaan negara tersebut, sektor pajak menjadi sumber penerimaan utama negara dalam memenuhi anggaran negara. Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pada dasarnya, pajak merupakan pemberian sebagian harta kekayaan rakyat yang digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pembiayaan pembangunan di Indonesia ditopang oleh negara dari penerimaan pajak. Agar pembangunan terus berjalan dengan lancar, maka penerimaan yang di terima oleh negara juga harus terus meningkat. Besarnya wajib pajak yang patuh, maka semakin meningkatkan sumber penghasilan negara. Akan tetapi, peran aktif dan kesadaran wajib pajak sangat dibutuhkan saat ini.

Di Indonesia sendiri, sistem self assessment (sistem perpajakan yang mengandalkan wajib pajak untuk melaporkan pendapatan mereka secara bebas dan sukarela, menghitung kewajiban pajak dengan benar, dan melakukan pengajuan pengembalian pajak tepat waktu) memiliki peranan penting dalan memenuhi kewajiban pajak.

Setiap pajak yang memiliki NPWP juga diharapkan menjadi wajib pajak yang aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut UU pajak penghasilan tahun 2008 dan UU no. 20 tahun 2008 tentang UMKM, dijelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omzet pertahun mencapai Rp. 300 juta.

Untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki aset antara Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta dan omzet pertahunnya mencapai Rp. 300 juta sampai Rp. 2,5 miliar. Untuk usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset antara Rp. 500 juta sampai Rp. 10 miliar dan omzet pertahunnya mencapai Rp. 2,5 miliar sampai Rp. 50 miliar.

Sistem perpajakan menurut syariah

Sistem perpajakan menurut Islam adalah sistem perpajakan yang diterapkan saat pemerintahan Rasulullah SAW sampai dengan pemerintahan Khulafaurrasyidin. Pada zaman tersebut, anggaran negara masih sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran modern.

Negara memakai prinsip anggaran berimbang (balance budget). Pendapatan negara yang didapat sangat berbeda setiap tahunnya, bahkan dari hari ke hari. Berbagai bagian negara (provinsi) mengirimkan sejumlah tertentu dari kelebihan penghasilannya sesudah mereka membayar berbagai pengeluaran administratif dan pengeluaran mereka lainnya.

Baca juga: Strategi Efektif untuk Mengelola Kewajiban Pajak Pribadi

Jadi baitul mal tidak menerima pendapatan kotor dan pajak dari provinsi-provinsi tersebut, tetapi hanya surplus yang tersisa setelah semua jasa setempat dan pembayaran kemiliteran dikurangi. Dasar prinsip anggaran berimbang yang diterapkan pada masa awal periode Islam adalah berapa penghasilan yang diterima untuk menentukan jumlah yang tersedia untuk dibelanjakan, kecuali dalam keadaan darurat karena perang atau bencana alam lainnya, yang mengharuskan pungutan khusus atau sumbangan 12.

Dalam pandangan Islam, fokus utama pembangunan adalah berorientasi kepada manusianya, sehingga manusia menempati posisi yang sangat sentral. Karena itu, indikator utama keberhasilan pembangunan adalah pada sejauh mana tercukupinya segala kebutuhan manusianya dalam berbagai aspek, seperti kesehatan, makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan lainnya.

Islam sangat menekankan pemerataan pendapatan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan.

Ketentuan Umum Perpajakan Menurut Islam:

  1. Pajak dipungut dari orang kaya
  2. Pajak hanya diwajibkan untuk kaum Muslim
  3. Pajak dipungut sesuai kebutuhan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *