Milenianews.com, Jakarta – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dijalani seorang sarjana kependidikan maupun non kependidikan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
PPG ditempuh selama 1-2 tahun setelah lulus atau menjadi sarjana. PPG menjadi program pengganti akta IV yang tak berlaku lagi sejak 2005 silam.
Selain itu, PPG juga menjadi upaya pemerintah dalam menghasilkan guru-guru profesional dengan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman.
Foto : Nasional Tempo
Program PPG sendiri diselenggarakan dalam bentuk PPG Subsidi dan PPG Swadana. Untuk PPG Subsidi penyelenggaraannya dibantu oleh pemerintah. Sementara PPG Swadana atau Mandiri, pembiayaan pendidikannya sepenuhnya ditanggung sendiri.
Baca Juga : Pesan Khusus Presiden untuk Nadiem, sebagai Menteri Pendidikan
Berikut informasi PPG mandiri Prajabatan yang telah dibuka :
- Pendaftaran 1 – 11 Nopember 2019
- Seleksi Administrasi 2-12 Nopember 2019
- Pengumuman hasil seleksi Administrasi 13 Nopember 2019
- Seleksi Akademik, bakat-minat dan kepribadian 16-17 Nopember 2019
- Pengumuman hasil seleksi 22 Nopember 2019
- Registrasi online 23-25 Nopember 2019
- Lapor diri 10-11 Januari 2020
- Orientasi awal 13-15 Januari 2020
- Proses kuliah 16 Januari – 16 September 2020
- Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) Oktober 2020.
Persyaratan :
- Lulus S1 dan D4 dari Perguruan Tinggi dan Prodi yang terakreditasi minimal B
- Usia maksimal 30 tahun, sampai 31 Desember tahun pendaftaran
- Program S1/D4 linear dengan program bidang studi PPG
- Telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
Itulah informasi mengenai PPG dan persyaratannya. Untuk informasi lebih lengkap, bisa diakses melalui laman pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id. (Ikok)