Milenianews.com, Jakarta– Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Mu’allimin bukanlah entitas sekolah atau madrasah karena memiliki karakteristik, tradisi akademik, dan tujuan pendidikan yang berbeda. Karena itu, berbagai kebijakan penjaminan mutu harus tetap menjaga substansi dan kekhasan pendidikan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Suwendi, dalam Diskusi Bedah Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) secara daring, Kamis (6/8/2026).
Mengangkat tema “Membedah Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Mu’allimin: Mengenal dan Menempatkan Posisi Pendidikan Pesantren dalam Konteks Sistem Pendidikan Nasional”, kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur Kementerian Agama, akademisi, pengelola pesantren, organisasi masyarakat, dan pemerhati pendidikan Islam.
Diskusi menghadirkan Suwendi, Koordinator Bidang Muadalah Mu’allimin Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Khasib Amrullah; Kasubtim Akademik PMPDF Direktorat Pesantren Kementerian Agama Biltiser Bachtiar Manti; dan Peneliti Pesantren BRIN Husen Hasan Basri.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hadir untuk memperkuat rekognisi pesantren sekaligus menjaga karakteristik pendidikan pesantren sebagai sistem pendidikan yang memiliki kekhasan tersendiri.
“Pesantren bukan sekolah dan bukan pula madrasah. Pesantren memiliki karakteristik dan tradisi akademik yang berbeda. Karena itu, jangan sampai karena alasan teknis operasional, seperti instrumen akreditasi dan kebijakan lainnya, substansi dan karakteristik pesantren justru hilang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa UU Pesantren menempatkan Majelis Masyayikh sebagai instrumen penjaminan mutu yang bertugas memastikan kekhasan, tradisi, dan substansi pendidikan pesantren tetap terjaga dalam berbagai kebijakan pendidikan nasional.
Menurut Suwendi, kehadiran UU Pesantren juga memperkuat posisi pesantren melalui tiga aspek penting, yaitu kesetaraan rekognisi, kesetaraan kebijakan, dan kesetaraan pembiayaan. Melalui regulasi tersebut, pesantren memperoleh pengakuan yang lebih kuat, dukungan kebijakan yang lebih luas, serta perhatian pembiayaan yang semakin setara dengan satuan pendidikan lainnya.
Baca Juga : Prodi PAI UIN Jakarta Genjot Riset Kolaboratif, Antar 4 Proposal ke Kompetisi BRIN 2026
Suwendi juga menjelaskan bahwa jalur pendidikan formal pada jenis pendidikan pesantren terdiri atas Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Ma’had Aly.
“SPM, PDF, dan Ma’had Aly diselenggarakan untuk melahirkan mutafaqqih fiddin atau ahli agama. Karena itu, standar mutu, kompetensi lulusan, maupun instrumen penilaian pendidiknya perlu disesuaikan dengan karakteristik pendidikan pesantren,” ujarnya.
Terkait pendidikan muadalah, Suwendi menjelaskan bahwa regulasi pesantren mengenal dua model penyelenggaraan SPM. Pertama, SPM berbasis Kitab Kuning atau yang dikenal sebagai SPM Salafiyah. Kedua, SPM berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang dikenal sebagai SPM Muallimin.
Menurutnya, Dirasah Islamiah dan Pola Pendidikan Muallimin merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Jika menyelenggarakan SPM Mu’allimin, maka pesantren harus mengembangkan kajian Dirasah Islamiah sekaligus menerapkan pendekatan pendidikan mu’allimin secara utuh. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Biltiser Bachtiar Manti menjelaskan bahwa SPM Mu’allimin merupakan pendidikan formal keagamaan Islam berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang diselenggarakan secara terpadu, holistik, dan berkesinambungan.
Menurutnya, SPM Mu’allimin didukung empat pilar standar mutu, yaitu kompetensi lulusan, standar kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar kelembagaan.
“Keempat pilar tersebut menjadi fondasi dalam memastikan kualitas pendidikan Mu’allimin tetap terjaga tanpa kehilangan karakter khas pesantren,” ujarnya.
Khasib Amrullah menambahkan bahwa keragaman tradisi akademik merupakan salah satu kekuatan pendidikan pesantren. Karena itu, kompetensi lulusan SPM Mu’allimin dan SPM Salafiyah dapat memiliki karakteristik yang berbeda sesuai tradisi akademik masing-masing pesantren.
“Keragaman tersebut merupakan kekuatan pesantren. Yang terpenting, seluruh satuan pendidikan muadalah tetap bergerak dalam kerangka tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan keagamaan Islam,” katanya.
Baca Juga : PBSI UIN Jakarta Jadi Tujuan Mahasiswa Rusia Belajar Bahasa Indonesia
Sementara itu, Husen Hasan Basri menilai keberadaan SPM Mu’allimin memiliki arti strategis bagi penguatan pendidikan nasional. Selain menjaga kekhasan pesantren, SPM Mu’allimin juga membuka akses yang lebih luas bagi lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan dan berkiprah di berbagai sektor.
“SPM Mu’allimin memungkinkan lahirnya lulusan yang memiliki kedalaman ilmu keagamaan sekaligus kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di sinilah makna strategis pendidikan pesantren bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa penguatan SPM Mu’allimin merupakan bagian penting dari implementasi UU Pesantren. Dengan tetap menjaga tradisi keilmuan, karakter kepesantrenan, dan standar mutu pendidikan, SPM Mu’allimin diharapkan terus melahirkan ulama, pendidik, pemimpin, dan profesional yang berakar kuat pada nilai-nilai Islam serta berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.













