News  

Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat dan  Guru Besar Tafsir Maqashidi UIN Jakarta Soroti Karhutla Kalimantan, Tawarkan Hifẓ al-Bi’ah dan Hifẓ al-Wilayah

Guru Besar Tafsir Maqashidi, Prof. Dr. KH. Hasani Ahmad Said, M.A. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Jakarta– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan menjadi persoalan ekologis yang membutuhkan solusi jangka panjang. Fenomena kebakaran yang berulang hampir setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api semata, tetapi membutuhkan perubahan paradigma dalam memandang relasi manusia dengan alam.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Guru Besar Tafsir Maqashidi, Prof. Dr. KH. Hasani Ahmad Said, M.A., dalam seminar rangkaian Safari Intelektual FKMTHI (Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia) bertajuk “Rekonstruksi Ekoteologi Tafsir: Dialektika Maqashid al-Syariah dan Antroposentrisme.”

Dalam forum tersebut, Prof. Hasani menyoroti bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari cara manusia memahami posisi dirinya terhadap alam. Menurutnya, kerusakan lingkungan, termasuk karhutla yang berulang di Kalimantan, perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan teknis dan ekologis, tetapi juga sebagai persoalan teologis, etis, dan peradaban.

Karhutla, dalam pandangan tersebut, merupakan salah satu konsekuensi ketika alam hanya ditempatkan sebagai objek eksploitasi. Hutan dipandang sebatas sumber ekonomi, lahan dinilai berdasarkan produktivitas jangka pendek, sementara fungsi ekologis dan keberlanjutan kehidupan sering kali terpinggirkan.

Rekonstruksi Ekoteologi Tafsir

Prof. Hasani menegaskan pentingnya melakukan rekonstruksi terhadap cara memahami teks-teks keagamaan mengenai lingkungan. Tafsir Al-Qur’an tidak cukup berhenti pada pemaknaan tekstual, tetapi perlu dikembangkan menuju pembacaan yang mampu menjawab persoalan ekologis kontemporer.

Dalam perspektif Tafsir Maqashidi, pesan Al-Qur’an harus dibaca dengan memperhatikan tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Karena itu, persoalan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda kemaslahatan manusia dan keberlangsungan kehidupan.

“Menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan sosial, tetapi bagian dari maqashid yang harus diwujudkan dalam kehidupan. Ketika lingkungan rusak, yang terdampak bukan hanya alam, tetapi manusia, kesehatan, ekonomi, dan generasi yang akan datang,” kata Prof. Hasani.

Baca Juga : Prof. Dr. KH. Hasani Ahmad Said Jadi Khatib di Masjid Raya Bintaro Jaya, Sampaikan Pesan Mensyukuri Kemerdekaan Ke-81 RI  yang Hakiki

Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dapat dirumuskan melalui konsep hifẓ al-bi’ah, yakni menjaga dan memelihara lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia terhadap kehidupan.

Konsep hifẓ al-bi’ah menuntut agar manusia tidak hanya mengambil manfaat dari alam, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekosistem. Hutan, sungai, tanah, udara, dan keanekaragaman hayati memiliki fungsi yang harus dijaga agar kemaslahatan tidak hanya dinikmati oleh generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang.

Hifẓ al-Wilayah dan Tanggung Jawab Menjaga Kalimantan

Selain hifẓ al-bi’ah, Prof. Hasani menawarkan perspektif hifẓ al-wilayah, yaitu menjaga wilayah sebagai ruang hidup bersama.

Menurutnya, menjaga wilayah tidak semata berarti mempertahankan batas geografis atau administratif, tetapi memastikan bahwa sebuah wilayah tetap menjadi ruang yang layak bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya.

Dalam konteks Kalimantan, konsep tersebut menjadi penting karena hutan merupakan bagian integral dari ekosistem dan kehidupan masyarakat. Ketika hutan terbakar, kerusakan tidak berhenti pada hilangnya vegetasi. Dampaknya dapat menjalar pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, sumber air, habitat satwa, perekonomian, hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.

Baca Juga : Prof. Hasani Ahmad Said Isi Ceramah Gerakan Subuh Berkah DMI Tangsel, Ajak Jamaah Raih Berkah Hidup

Hifẓ al-wilayah berarti bagaimana kita menjaga ruang hidup agar tetap memberikan kemaslahatan. Wilayah tidak boleh hanya dilihat sebagai objek ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Dengan perspektif tersebut, penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pertanyaan “bagaimana memadamkan api?”, tetapi harus bergeser menjadi “mengapa api terus muncul dan bagaimana memastikan kebakaran tidak terjadi kembali?”

Memutus Siklus Kebakaran Tahunan

Menurut Prof. Hasani, berulangnya karhutla setiap tahun menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

Faktor musim kemarau dan kondisi cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi alam tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan. Tata kelola lahan, perilaku manusia, pengawasan kawasan, pengelolaan konsesi, perlindungan ekosistem gambut, serta penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Baca Juga : Guru Besar UIN Jakarta Prof. Hasani Ahmad Said Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Teguhkan Spirit Keislaman dan Kebangsaan

“Kalau setiap tahun kita menghadapi kebakaran yang sama, maka kita tidak boleh hanya sibuk memadamkan api. Kita harus menyelesaikan akar masalahnya. Pencegahan harus lebih kuat daripada penanganan setelah bencana terjadi,” kata Prof. Hasani.

Karena itu, ia mendorong adanya perubahan paradigma dari pemadaman menuju pencegahan, dari eksploitasi menuju keberlanjutan, serta dari antroposentrisme menuju kesadaran ekologis yang berbasis kemaslahatan.

Agama Harus Hadir dalam Krisis Ekologi

Sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran ekologis, Prof. Hasani menilai agama memiliki posisi strategis. Masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam, organisasi keagamaan, dan para dai dapat mengambil peran dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

Menurutnya, dakwah tidak semestinya hanya membicarakan hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan alam.

Baca Juga : Hasani Ahmad Said Resmi Terima KMA Guru Besar dari Menteri Agama

“Dakwah ekologis harus menjadi bagian dari dakwah keagamaan. Menjaga hutan, menjaga air, tidak merusak tanah, dan mencegah kebakaran merupakan bagian dari menjaga amanah kehidupan,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, hifẓ al-bi’ah dapat menjadi basis etika ekologis, sementara hifẓ al-wilayah menjadi prinsip untuk memastikan ruang hidup masyarakat tetap aman, sehat, dan berkelanjutan.

Dari Antroposentrisme Menuju Ekoteologi yang Berkeadilan

Tema “Rekonstruksi Ekoteologi Tafsir” yang diangkat dalam Safari Intelektual FKMTHI menjadi relevan dengan persoalan karhutla yang terus berulang. Dialektika antara maqashid al-syariah dan antroposentrisme mengajak umat Islam untuk mengevaluasi kembali cara manusia memosisikan dirinya terhadap alam.

Manusia memang memiliki posisi penting sebagai khalifah di muka bumi. Namun, posisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Kekhalifahan justru mengandung konsekuensi berupa tanggung jawab untuk merawat, mengelola, dan mempertahankan keseimbangan kehidupan.

Karena itu, Prof. Hasani menekankan bahwa kemaslahatan manusia tidak mungkin dipisahkan dari kelestarian lingkungan.

“Kita tidak bisa berbicara tentang hifẓ al-nafs, menjaga jiwa, jika udara yang kita hirup tercemar asap. Kita tidak bisa berbicara tentang kemaslahatan jika hutan terus terbakar dan ruang hidup masyarakat semakin rusak. Menjaga lingkungan adalah bagian integral dari menjaga kehidupan.”

Ia pun mendorong agar gagasan hifẓ al-bi’ah dan hifẓ al-wilayah tidak berhenti sebagai konsep akademik, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan gerakan nyata.

Baca Juga : Ketika Doa Menjadi Jalan: Kisah Hasani Ahmad Said dari Kampung ke Guru Besar  

Pencegahan karhutla, menurutnya, harus dilakukan melalui penguatan pengawasan kawasan rawan, perlindungan hutan dan gambut, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat lokal, tanggung jawab korporasi, serta pendidikan ekologis berbasis agama.

Dengan demikian, krisis karhutla di Kalimantan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan lingkungan. Bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi, melainkan membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran, memulihkan ekosistem, dan menjaga wilayah sebagai ruang kehidupan lintas generasi.

Dalam perspektif Tafsir Maqashidi, menjaga alam pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan hutan. Menjaga alam adalah menjaga kehidupan, menjaga kemaslahatan, dan menjaga masa depan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *