Hasani Ahmad Said Resmi Terima KMA Guru Besar dari Menteri Agama

Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor: 0490918/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen dan Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar M.A., dalam seremoni penyerahan KMA Guru Besar di Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Jakarta – Akademisi bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor: 0490918/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen dan Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia dalam seremoni penyerahan KMA Guru Besar di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Penyerahan KMA tersebut menjadi penanda resmi pengakuan negara atas capaian akademik tertinggi yang diraih Hasani Ahmad Said sebagai Guru Besar dalam bidang Tafsir Maqashidi. Momentum ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam perjalanan intelektualnya setelah lebih dari dua dekade mengabdikan diri pada pengembangan studi Al-Qur’an dan tafsir.

Siaran pers yang diterima Milenianews.com, Selasa (14/7/2026) menyebutkan, dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menyerahkan KMA kepada para dosen yang telah memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan melalui peningkatan jumlah profesor yang memiliki kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan masyarakat.

Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A.

Bagi Hasani Ahmad Said, penerimaan KMA Guru Besar bukan sekadar pencapaian pribadi, tetapi juga amanah untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat, memperkuat tradisi keilmuan Al-Qur’an, serta melahirkan generasi akademisi yang unggul. Kepakarannya di bidang Tafsir Maqashidi diharapkan semakin memperkaya khazanah keilmuan Islam yang kontekstual dan responsif terhadap tantangan zaman.

Keahlian Hasani Ahmad Said yang juga anggota Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an berada pada pengembangan Tafsir Maqashidi, yaitu pendekatan yang menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini berupaya menghubungkan teks Al-Qur’an dengan persoalan sosial kontemporer sehingga tafsir tidak berhenti pada makna literal, tetapi juga menggali hikmah dan kemaslahatan. Gagasannya dituangkan dalam buku Tafsir Maqashidi: Metodologi Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Maqashid al-Syari’ah yang terbit pada 2025.

Baca Juga : Memuliakan Al-Qur’an, Dimuliakan Allah: Perjalanan Prof. Hasani Ahmad Said Menjadi Guru Besar

Selain Tafsir Maqashidi, ia dikenal aktif meneliti sejarah perkembangan tafsir di Indonesia dan jaringan ulama tafsir Nusantara. Penelitiannya membantu memperlihatkan bagaimana tradisi keilmuan Al-Qur’an berkembang melalui hubungan ulama Nusantara dengan Timur Tengah. Salah satu ciri khas pemikirannya adalah menggabungkan khazanah tafsir klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Ia menekankan bahwa penafsiran Al-Qur’an perlu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan agar tetap relevan menghadapi tantangan zaman.

Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Tafsir Maqashidi pada usia 44 tahun. Pencapaian ini menunjukkan produktivitas akademik yang tinggi dalam penelitian, publikasi, dan pengembangan ilmu tafsir. Prestasi ini juga menjadi kebanggaan bagi institusi tempatnya mengabdi sekaligus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika bahwa dedikasi, konsistensi, dan produktivitas ilmiah merupakan jalan menuju pencapaian akademik tertinggi. Dengan diterimanya KMA Guru Besar tersebut, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. diharapkan semakin berperan aktif dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam, riset, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan moderasi beragama di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *