Milenianews.com, Jakarta – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dicanangkan akan berbentuk kartu yang mulai diberlakukan pada 2021. Direktur Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, Polri sudah mengkajinya dengan beberapa lembaga.
Korlantas Polri akan membahas dan mengkaji bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.
Baca Juga : Seorang Ustaz di Pasuruan Dibacok saat sedang Mengaji
Bisa untuk Bayar Tol
Sumber : Republika
Nantinya, kartu tersebut akan dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data pribadi secara digital. “Sekarang kan zamannya sudah digital, jadi kita menyesuaikan dengan pelayanan masyarakat bentuk digital,” kata Halim, dikutip WartaEkonomi, Senin (4/11).
Halim menyebut, salah satu yang dikaji perihal chip yang dipasang pada STNK akan dikonsep bisa digunakan sebagai alat pembayaran tol, parkir dan sebagainya.
Kartu STNK juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, hal tersebut akan memudahkan pemilik kendaran.
“Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan cip yang akan ditempatkan pada kartu STNK,” ujar Halim.
Kartu STNK sangat Aman
Ia juga menyebut, STNK berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam penyimpanan data kendaraan. Dalam bentuk kartu, juga akan tahan dari cuaca dan bebas dari lipatan.
” STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, plus tidak gampang rusak,” paparnya.
Sebenarnya, STNK berbentuk kartu sudah diberlakukan diberbagai negara di dunia. Negara tersebut yakni, Finlandia, Bulgaria, Ukraina dan Belanda.
Baca Juga : Seorang Mahasiswa di Ternate jadi Korban Pemerkosaan oleh Sopir Angkot
Kartu STNK ini akan sangat aman dan tidak akan mudah ditiru karena punya karakteristik khusus, dengan kemanan yang terjaga. (Ikok)