Milenianews.com, Jakarta – Ruko biasanya tempat mencari untung. Di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, polisi justru menemukan bisnis yang bisa berujung masalah hukum. Polda Metro Jaya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu dan mengamankan tiga tersangka.
Polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal sekitar Rp36 miliar. Sebagian sudah dipotong dan siap diedarkan, sementara lainnya masih berupa lembaran.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026). Dilansir dari news.indozone.id.
Baca juga: Hati-hati, Kenali Perbedaan Uang Asli dan Uang Palsu
Tiga Tersangka Diamankan
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial N, S, dan D. Polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S dan juga inisial D,” jelas Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain. Uang boleh dicetak, tetapi hukum tidak mengenal istilah versi palsu.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.








