News  

Petugas Bea Cukai Bali Gagalkan 2 Warga Thailand Selundupkan Narkotika

selundupkan-narkoba-di-pencernaan-2-wna-thailand-ditangkap-di-bali-1024x535

Milenianews.com, Jakarta – Dua warga Thailand gagal selundupkan narkotika jenis methampetamine yang ditemukan pada saluran pencernaannya oleh petugas Bea Cukai di bandara Ngurah Rai, Bali. 

Mereka menyeleundupkan barang tersebut dengan modus Swallow (telan).

Berdasarkan analisis dengan rontgen, dua WNA ini diperiksa secara mendalam terhadap barang yang ada di saluran pencernaannya.

“Dua orang WNA ini bisa diperiksa secara mendalam terhadap barang yang dibawanya. Ada dugaan keduanya membawa narkotika,” kata Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Untung Basuki, dilansir Antara pada Senin (27/05).

Baca Juga : BPN : Jokowi-Prabowo Akan Digelar Pertemuan Setelah Sidang MK

“Hasil rontgen didapati keduan tersangka membawa benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya,” tambahnya.

Masing-masing tersangka membawa jumlah bungkusan berbeda. Tersangka pertama (PS) selundupkan 49 bungkusan berisi bubuk berwarna putih. Sementara (AP) menyelundupkan sebanyak 51 bungkusan.

“Barang yang diselundupkan sangat berbahaya, apabila pecah tersangka bisa meninggal dunia,” kata Basuki.

Nilai Jual Narkotika Methampetamine

Narkotika jenis ini dijual seharga 1,5 juta rupiah per gramnya. Bea Cukai temukan 989,66 gram dan bisa mencapai 1,4 miliar rupiah lebih jika mereka berhasil lolos. Dengan ukuran itu, bisa dikonsumsi oleh 4,947 orang.

Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke BNNP Bali. BNNP Bali bekerja sama dengan pihak Bea Cukai melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Masing-masing tersangka telah dibayar sebesar 15.000 Bath untuk aksinya ini,” paparnya.

Kedua tersangka mengaku tak mengenal pihak dari Thailand yang memberi perintah dan menerima barang tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Uu RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikok)

Sumber : Antar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *