Milenianews.com, Jakarta – Pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus bagi pengguna transportasi umum. Tarif yang semula direncanakan Rp1 kini ditetapkan menjadi Rp8 pada 17 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hingga Mikrotrans. Perubahan nominal disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (13/8/2026), setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah,” ujar Pramono, pada Kamis (13/8).
Baca juga: 7 Rekomendasi Film Perjuangan Indonesia untuk Temani Momen 17 Agustus
Penyesuaian itu dilakukan agar tarif moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikan semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan tiga moda transportasi tersebut dapat melakukan perjalanan dengan ongkos Rp8 selama satu hari. Nominal itu hanya berlaku sebagai tarif khusus dan tidak mengubah tarif reguler yang diterapkan pada hari biasa.
Ganjil Genap Ditiadakan
Selain penyesuaian tarif, Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 17 Agustus. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Peniadaan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menyebutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1597 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca juga: Makanan Khas Saat Perayaan Kemerdekaan Indonesia
Artinya, warga yang bepergian pada hari kemerdekaan dapat memilih moda perjalanan sesuai kebutuhan. Pengguna TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta memperoleh tarif khusus, sedangkan kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan ganjil genap.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.













