Zuhud dalam Berdagang

Santri Pesantren Madinatul Quran Sawangan, Depok, mempelajari kitab Ta'lim Muta'allim, yang antara lain membahas tentang zuhud dalam berdagang. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Secara teologis, dasar disyariatkannya berdagang adalah firman Allah, “Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah/2: 275). Satu waktu Nabi ditanya, “Usaha apakah yang paling baik?” Nabi menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang baik.” (HR. Hakim).

Menurut ulama kontemporer, misalnya al-Bugha dalam karyanya al-Tahzib, yang dimaksud dengan perdagangan yang baik adalah perdagangan yang tidak disisipi penipuan dan pengkhianatan. Oleh karena itu dalam kitab Matan Taqrib, Abu Syuja’ menulis bahwa memperdagangkan barang yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan hukumnya tidak boleh (tidak sah).

Terkait hal ini Muhammad bin Hasan, seperti dikutip Syaikh al-Zarnuji dalam kitab  Ta’lim Muta’allim, pernah ditanya mengapa dia tidak menyusun kitab tentang zuhud. Dia menjawab, “Aku telah menulis sebuah kitab tentang perdagangan.”

Bagi Muhammad bin Hasan yang dimaksud zuhud adalah menjaga diri dari apa saja yang syubhat (tidak jelas halal haramnya) dalam berdagang.

Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang sesuai syariat. Tujuannya  agar dapat menjaga diri dari semua perkara yang diharamkan. Artinya, para pedagang harus mempelari ilmu yang berkaitan dengan olah batin. Seperti tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu berlaku pada segala aktivitas termasuk berdagang.

Berdasar yang diutarakan Muhammad bin Hasan, sangat gamblang bahwa minimal ada empat kreteria pedagang yang zuhud. Pertama, pedagang yang tawakal. Allah memastikan, “Dan (Allah)  memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. al-Thalaq/65: 3).

Pedagang yang tawakal adalah pedagang yang berserah diri kepada Allah. Dia hanya menjalani tata-kelola perdagangan dengan sebaik-baiknya. Mengenai keuntungan yang didapat diserahkan kepada Allah. Pedagang yang tawakal tak lain adalah pedagang yang benar-benar beriman kepada Allah sebagai Sang Maha Pemberi Rezeki. Allah tegaskan, “Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. al-Maidah/5: 23).

Kedua, pedagang yang tertobat (memohon ampun). Sebab ada kaitan antara memohon ampun dengan berlimpahnya rezeki. Allah deklarasikan, “Aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” (QS. Nuh/71: 10-12).

Ketiga, pedagang yang takut kepada Allah. Tentu pedagang seperti ini takut melakukan praktik riba. Jabir berkata, “Rasulullah  melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya.” (HR. Muslim). Pedagang yang takut kepada Allah sadar benar bahwa perhitungan Allah nanti berlaku di akhirat. Seperti firman-Nya, “Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.” (QS. al-Ahzab/33: 39).

Keempat, pedagang yang ridha terhadap ketentuan Allah. Sebab ridha dalam berdagang akan memancing Allah memberikan karunia yang besar. Allah berfirman, “Seandainya mereka benar-benar ridha dengan apa yang diberikan kepada mereka oleh Allah dan Rasul-Nya, dan berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya, dan (demikian pula) Rasul-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang selalu hanya berharap kepada Allah.” (QS. al-Taubah/9: 59).

Saking pentingnya  zuhud  dalam berdagang,  Syaikh al-Zarnuji menyamakan mempelajari ilmu dagang  sebagai ilmu hal (ilmu pokok) yang prinsipil seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Penulis: Dr. KH. Syamsul Yakin MA.,  Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *