Milenianews.com, Mata Akademisi– Pengawasan terhadap aktivitas bisnis modal Ventura awalnya secara formil didasari oleh praturan Kementrian Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang perusahaan modal ventura. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, secara teknis, pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bapepam LK. Setelah berlakunya UU No. 21 Tahun 2011, pengawaasan dilakukan oleh OJK. Pasal 6 Undang-undang OJK menyatakan bahwa wewenang OJK mencangkup pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya. Pengawasan terhadap perusahaan modal ventura dibagi menjadi tiga tahapan: pra oprasional usaha, saat oprasional usaha, dan pasca oprasional usaha.
- Pra Operasional Usaha
Tahapan ini usaha modal ventura belum dapat beroprasi. Secara teknis tahap ini masih berupa pengurusan izin-izin. Sebagaimana diketahui, PMV asing haruslah berbentuk PT. Pertama kali, perusahaan harus meminta izin usaha dahulu ke OJK. Kemudian OJK menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha dalam jangka waktu 30 hari
Selama 30 hari tersebut, OJK melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan analisis kelayakan atas rencana kerja, dapat melakukan wawancara terhadap pemilik dan verifikasi langsung ke kantor permohonan izin apabila diperlukan. Wawancara tersebut sebagai sarana fit and proper test terhadap calon direksi, termasuk didalamnya memeriksa calon dalam daftar kredit macet di sektor perbankan dan lain-lain.
2. Saat Operasional Usaha
Setelah mendapatkan izin, PMV wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 60 hari terhitung sejak izin usaha di tetapkan. Setelah itu, PMV wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pada OJK paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal dimulainya usaha. Ada dua macam tipe pengawasan saat operasional usaha: Penyampaian laporan oleh perusahaan (sistem pelaporan mandiri ) dan pemeriksaan berkala oleh OJK (sistem pengawasan publik).
Pertama Penyampaian laporan oleh perusahaan (self-reporting): (1) Pengawasan merger, konsolidasi, dan akuisisi.(2) Pengawasan terhadap cabang.(3) Pantau pinjaman dan pembiayaan.(4) memantau aktivitas keuangan dan bisnis ; (5) Memantau pelaksanaan anggaran dasar Perusahaan.
Kedua, pemeriksaan berkala sesuai OJK (Sistem Pengawasan Kepegawaian).
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan OJK untuk mengumpulkan, mengambil, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha PMV.
Pada saat usaha sudah berdiri dan berjalan, OJK melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan laporan berkala sesuai dengan keadaan usaha yang sebenarnya.
Selain itu, inspeksi juga dilakukan untuk mendapatkan keyakinan yang cukup terhadap keakuratan laporan berkala dan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor PMV.
Selain itu, pemeriksaan secara acak akan dilakukan apabila berdasarkan penelaahan terhadap informasi dalam surat pengaduan yang diterima OJK, terdapat dugaan yang beralasan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha PMV telah menyimpang.
Alasan lain atas inspeksi mendadak berdasarkan adalah dugaan kegagalan PMV dalam mematuhi kewajibannya berdasarkan dan ketentuan yang menerapkan prinsip kenali pelanggan Anda.
Dalam menyelenggarakan urusan pemeriksaan, OJK harus menyampaikan pemberitahuan beberapa hari sebelum pemeriksaan dan menyampaikan perintah pemeriksaan pada saat pemeriksaan.
3. Pasca Operasional Usaha
Ada beberapa faktor untuk mengatasi PMV Ini termasuk rapat umum atau keputusan rapat umum , atau fakta bahwa masa jabatan telah berakhir. Dalam hal ini likuidator wajib melaporkan pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak tanggal rapat umum pemegang saham atau rapat umum anggota. Apabila PMV dibubarkan karena penetapan pengadilan atau penetapan pemerintah, maka likuidator wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada OJK paling lambat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal likuidator mempunyai kekuatan hukum tetap.Keputusan pengadilan atau keputusan pemerintah.
Penanaman modal langsung oleh perusahaan modal ventura asing di Indonesia merupakan salah satu bentuk penanaman modal asing. Hal ini tidak lepas dari luasnya cakupan modal asing.
Yang dimaksud dengan modal adalah milik negara asing, perseorangan warga negara lain, perusahaan asing, badan hukum asing, dan/atau sebagian modal atau korporasi Indonesia yang modalnya menjadi bagiannya sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing.
Pengawasan terhadap Penanaman Modal Asing dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ PMK/0.10/2012 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan modal ventura yang dilakukan oleh OJK hanya terbatas pada PMV Indonesia (koperasi atau perseroan terbatas). Artinya, OJK tidak bisa melakukan pengawasan terhadap PMV asing yang memberikan pembiayaan langsung karena menjadi tanggung jawab BKPM untuk melakukan pengawasan.
Karena aturan yang tumpang tindih berlaku untuk aktivitas keuangan perusahaan modal ventura asing, maka sudah sepantasnya peraturan modal ventura asing dari perusahaan hanya tunduk pada satu aturan tertentu.
Sebagaimana diketahui, kegiatan modal ventura diatur dalam Perintah Eksekutif Nomor .9 September 2009 jo.Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 18/PMK/0.10/2012 merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur dengan Undang-Undang Nomor , sedangkan penanaman modal asing diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Peraturan Lembaga Keuangan hanya diatur dengan Peraturan Presiden.
Penulis: Muhammad ayyas Wibowo, Mahasiswa STEI SEBI.