Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Pasar Monopoli

Shofa Izzah Ramadhani, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Munculnya ekonomi Islam atau syariah dapat ditelusuri kembali ke tahun 410 H/1058 M. Selama ini, beberapa ulama seperti sufi, filosof, dan ahli hukum memberikan wawasannya mengenai bidang ekonomi Islam. Selain itu, dalam kurun waktu empat abad hingga tahun 850 H/1446 M, para ulama memanfaatkan aset intelektual warisan Islam, kecuali Al-Qur’an dan Sunnah. Pada periode 850 H-1350 H/1446-1332M, kemajuan pemikiran ekonomi Islam masih kurang. Apalagi kebangkitan ekonomi Islam dimulai pada tahun 1950 M dan berlanjut hingga saat ini.

Pasar adalah suatu mekanisme yang memfasilitasi pertukaran produk dan jasa antara penjual dan pembeli, sehingga memungkinkan terjadinya penentuan produksi dan harga. Prasyarat utama pembentukan pasar adalah konvergensi pemasok dan pelanggan, baik di satu lokasi atau di beberapa lokasi. Pasar memainkan peran penting dalam mendorong mekanisme kegiatan ekonomi di bawah sistem kapitalis. Perubahan harga di dalamnya menunjukkan seluk-beluk aktivitas ekonomi, yang pada akhirnya dapat menjadi landasan pengambilan keputusan. Pasar merupakan suatu mekanisme ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan dan kesejahteraan bagi keberadaan manusia.

Selain itu, pasar mengacu pada tindakan dan upaya ekonomi yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang pada gilirannya mencerminkan manfaat keseluruhan bagi masyarakat. Karena imbalan yang diinginkan individu selaras dengan manfaat bagi masyarakat. Mekanisme pasar memainkan peran penting dalam merangsang aktivitas ekonomi, khususnya dalam sistem kapitalis. Namun demikian, cakupan pengawasan dan intervensi sangat terbatas. Dalam sosialisme, pemerintah memiliki kendali yang signifikan atas sistem pasar yang ada melalui kebijakan dan tindakannya.

Harga merupakan faktor fundamental dalam pemasaran dan penjualan. Islam membolehkan adanya fleksibilitas harga, artinya segala jenis pengaturan harga dalam transaksi jual beli diperbolehkan menurut ajaran Islam, sepanjang tidak ada larangan yang tegas dan harga ditentukan secara adil dan disepakati baik oleh penjual maupun pembeli. Penetapan harga suatu produk merupakan faktor penting yang berdampak signifikan terhadap penjualannya. Jika harga terlalu tinggi, hal ini dapat menyebabkan penurunan permintaan, sedangkan jika harga ditetapkan terlalu rendah, hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya pendapatan.

Keputusan penjual atau pedagang dalam memilih harga jual akan berdampak langsung terhadap pendapatan atau penjualan yang dihasilkan, serta potensi kerugian yang ditimbulkan jika keputusan tersebut tidak diambil dengan penuh pertimbangan. Alokasi sumber daya oleh pelaku ekonomi sebagian besar ditentukan oleh harga.

Monopoli mengacu pada situasi pasar di mana hanya ada satu penjual. Kekuasaan monopoli mengacu pada kemampuan untuk bertindak tanpa batasan apa pun, khususnya dalam menetapkan harga. Monopoli sebagai situasi ketika penjual menghadapi sedikit atau tidak ada persaingan di pasar. Dalam Islam, kehadiran satu penjual di pasar, kurangnya pesaing, atau minimnya persaingan pasar tidak dianggap dilarang. Perdagangan dapat diakses oleh semua individu, terlepas dari apakah mereka satu-satunya penjual atau terdapat banyak penjual.

Jadi memiliki monopoli dalam arti harfiah dapat diterima. Meskipun demikian, ihtikar adalah suatu tugas yang mustahil bagi siapa pun. Islam melarang dukungan atau dominasi monopoli swasta, karena dapat berdampak negatif pada masyarakat.

Filsafat Islam menekankan bahwa pasar harus didasarkan pada prinsip persaingan tidak terbatas, yang kadang-kadang dikenal sebagai persaingan sempurna. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa independensi ini bukannya tanpa batasan, karena tunduk pada peraturan dan prinsip hukum syariah. Pasar Islam didasarkan pada prinsip bahwa ia harus menjamin kebebasan setiap komoditas untuk masuk atau keluar pasar, beserta komponen produksi yang terkait. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan alokasi kekuatan ekonomi melalui sistem proporsional.

Untuk memastikan pasar berfungsi secara teratur dan bertahan dalam jangka panjang, penting untuk menjaga struktur dan mekanisme pasar dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh pelaku pasar. Ajaran Islam memberikan pedoman etika berbasis syariah yang membela kepentingan semua pelaku pasar. Lembaga hisbah mencerminkan upaya negara untuk memberikan kesejahteraan, keadilan, dan pengaturan yang adil dalam segala aspek kehidupan. Lembaga hisbah menjamin beroperasinya pasar secara bebas, dimana harga dan keuntungan ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Selain itu, mereka memastikan bahwa semua lembaga ekonomi memenuhi komitmen mereka dan mematuhi norma-norma syariah.

Daftar Pustaka

  1. A.Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  2. Qoyum, A. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah -Bank Indonesia
  3. Rahman, Afzalur.1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf

Penulis: Shofa Izzah Ramadhani, Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Manajemen Bisnis Syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *