Milenianews.com, Mata Akademisi– Akad secara global ialah perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan (al-ittifaq). Akad memiliki peranan yang sangat penting dalam melakukan perjanjian atau transaksi jual beli yang melibatkan serta mengikat dua pihak atau lebih, barang atau sesuatu yang ingin di akad kan juga harus lah sesuai dengan ketetapan atau aturan sya’ra dan syariat yang ada dan itu menjadi syarat sahnya sebuah akad atau dalam ber akad.
Dalam fiqih, akad didefinisikan sebagai “pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak) dan kabul (ungkapan penerimaan oleh pihak lain) sesuai dengan kehendak syariat yang berdampak pada objek ikatan.” Dengan menggunakan istilah “sesuai dengan kehendak syariat”, setiap perjanjian antara dua pihak atau lebih tidak dianggap sah kecuali jika tidak sejalan dengan kehendak syariat. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu seseorang, atau merampok kekayaan seseorang. Kemudian dalam hal kata-kata “berpengaruh pada objek perikatan”, itu berarti bahwa kepemilikan berpindah dari satu pihak (yang melakukan ijab) ke pihak lain (yang menyatakan qabul).
Berbicara tentang akad pasti berhubungan dengan namanya ijab dan kabul, dua kegiatan yang tidak bisa dipisah kan karna ijab dan kabul sendiri menjadi syarat sah nya sebuah transaksi jual beli atau perjanjian dan yang memberikan pengaruh pada Suatu transaksi atau perjanjian tersebut. Jika tidak ada salah satu dari ijab atau akad maka transaksi atau perjanjian tersebut tidak akan sah, Oleh karna itu dalam melakukan akad, kedua belah pihak haruslah paham atau mengerti apa itu ijab dan kabul, syarat-syaratnya akad , rukun-rukunnya, dan pengertian akad itu sendiri.
Rukun Akad
Adapun rukun-rukun akad menurut pandangan islam yang perlu dipahami yaitu :
- Aqid: adalah orang yang berakad (subjek akad). Dalam akad terdiri dari satu atau beberapa orang, bakan bisa saja badan hukum. Contoh nya, penjual dan pembeli beras.
- Ma’qud alaih: adalah benda-benda yang ingin di akad kan (objek akad). Contoh nya, benda-benda yang di jual dalam akad jual beli, barang yang diberikan dalam hibah atau pemberian, utang, atau gadai.
- Maudhu’ al-Aqid: adalah tujuan atau maksud dari mengadakan akad itu.Berbeda akad maka berbeda juga tujuan pokok akad. Contohnya, dalam akad jual beli yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberikan ganti, lalu Jika seseorang menyewa mobil untuk membunuh orang maka akad sewa tersebut tidak sah karna bertujuan ingin membunuh.
- Sighat al-Aqid: yaitu ijab dan kabul. Ijab adalah kata-kata pertama yang dilontarkan oleh pihak yang akan melakukan akad, sedangkan kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contohnya, dalam ;akad jual beli Pembeli’’saya ingin membeli ini’’, lalu si Penjual’’ iya silakan’’.
Syarat Sah Akad
Adapun Syarat-syarat sah akad menurut pandangan Islam yang perlu dipahami yaitu :
- Kedua pihak yang melakukan perjanjian(akad) bertindak cakap (ahli), maksudnya kedua pihak ini haruslah paham dengan hukum akad seperti apa, berakal, dan sehat
- Yang di jadikan objek akad haruslah sesuai dengan ketentuan hukum sya’ra dan syariat yang berlaku.
- Harus ada izin sya’ra atau di lakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.
- . Ijab dan kabul harus bersambung atau berjalan terus, bila seorang yang ber ijab mencabut atau berpisah sebelum terjadi nya kabul maka akadnya tidak sah atau batal.
Dari pengertian akad serta Syarat dan Rukun akad yang ada, diharapkan bisa memahami dan menerapkannya agar dalam melakukan transaksi atau perjanjian bisa benar-benar dikatakan sah secara hukum dan syariat yang ada.
Penulis: Nur Dwi Anjani, Mahasiswa STEI SEBI.