Hukum Pasar Monopoli Ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam

Fathin Haya Aliifah,  Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Pasar berfungsi sebagai mekanisme yang memperlancar pertukaran barang dan jasa antara penjual dan pembeli berdasarkan prinsip penawaran dan permintaan. Islam mengamanatkan pasar yang tanpa cela dan bebas dari upaya individu atau kelompok untuk memanipulasinya dengan tujuan menghasilkan kekayaan berlebihan dalam waktu singkat. Ketidaksempurnaan pasar merupakan musuh besar yang memerlukan antisipasi proaktif, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki posisi kontrol, seperti pemerintah dan bahkan negara. Kelemahan pasar dapat muncul karena intervensi teknis yang mempengaruhi aspek permintaan dan penawaran.

Rekayasa, dalam kaitannya dengan permintaan, dapat bermanifestasi sebagai bay’ najasy, yang mengacu pada manipulasi permintaan untuk menaikkan harga secara artifisial. Di sisi lain, rekayasa dalam hal pasokan dapat berbentuk ihtikâr, yaitu praktik monopoli yang bertujuan membatasi ketersediaan barang dan menaikkan harganya. Selain itu, dapat juga melibatkan talaqqî al-rukbân, yaitu pencegahan transaksi dengan harga wajar, serta bay’ al-hâdhir li al-bâdî, yang mengacu pada praktik perantara yang dilakukan oleh penduduk perkotaan terhadap individu pedesaan, yang bertindak sebagai perantara. sebagai perantara dalam penjualan barang untuk memperoleh keuntungan. Sangat luas

Monopoli mempunyai interpretasi yang berbeda dalam konteks ekonomi Islam dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Dalam perspektif ekonomi Islam, istilah “monopoli” (ihtikâr) berasal dari kata alhukr yang berarti perbuatan salah dan sewenang-wenang, khususnya dalam konteks eksploitasi ekonomi. Secara terminologis, monopoli, disebut juga ihtikâr, mengacu pada tindakan sengaja menahan atau menimbun barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari.

Mayoritas ulama, termasuk dari Hanabilah, Mâlikiyyah, Hanafiyyah, dan sebagian besar Syâfi’iyyah, menganggap monopoli hukum adalah haram. Argumentasi yang mereka bangun didasarkan pada landasan empiris (naqlî) dan rasional (aqlî). Dasar hukum klaim mereka antara lain Alquran dan Sunnah. Tertulis Dalam surat al-Hajj [22] ayat 25

Islam memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan aktivitas yang dapat merugikan struktur ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah mempunyai berbagai pilihan, seperti menerapkan intervensi harga, memaksa entitas monopoli untuk mendivestasi komoditas mereka, menyita aset mereka, dan menerapkan sanksi.

Daftar Pustaka

Syîrâzî, al-, Majd al-Dîn Muhammad ibn Ya‘qûb al-Fayrûz Abâdî, al-Qâmûs alMuhîth Juz II, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1398 H

Fatah, Dede Abdul. “Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2012).

Penulis: Fathin Haya Aliifah, Mahasiswa STEI  SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *