News  

Pajak 12% Barang Mewah, Kalangan Atas Cenderung Akan Beli Barang dari Luar Negeri

ppn 12% barang mewah

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah telah menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diberlakukan untuk barang mewah. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha terkait penentuan barang yang akan dikenakan tarif tersebut.

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi yang jelas mengenai regulasi tersebut.

“Perlu ada penjelasan terkait definisi barang mewah, apakah mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan ada definisi baru. Misalnya, bagaimana menentukan tas dan sepatu sebagai barang mewah atau bukan, mengingat rentang harganya sangat luas, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta. Apakah pembagian dilakukan berdasarkan harga?,” ujarnya mengutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/12).

Baca juga: Virga Rahayu, Wisudawan Terbaik Prodi Manajemen Pajak Universitas BSI: Kisah Ketekunan, Doa, dan Dedikasi

Kalangan atas cenderung akan beli barang dari luar negeri

Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan untuk mempersiapkan strategi, termasuk dalam menentukan harga dan merencanakan impor barang yang kemungkinan besar akan terkena kenaikan PPN.

“Apakah semua kategori barang akan dibedakan berdasarkan mana yang mewah dan mana yang tidak? Hal ini tentu membuat proses menjadi lebih rumit,” tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara rinci kategori barang mewahnya apa saja. Sebagai referensi, dalam daftar PPnBM, barang seperti kapal pesiar, hingga senjata masuk dalam kategori yang dikenakan pajak tersebut.

Ia juga menyoroti dampak dari kebijakan ini, yang menurutnya dapat mendorong masyarakat kelas menengah ke atas untuk berbelanja di luar negeri. Kenaikan pajak membuat harga barang menjadi lebih mahal, sehingga konsumen cenderung memilih membeli produk serupa di luar negeri dengan harga yang lebih terjangkau.

“Daya beli kalangan menengah atas untuk barang mewah memang cukup kuat, tetapi kenaikan PPN dapat memengaruhi psikologi mereka untuk menahan belanja. Konsumen seperti ini cenderung berbelanja di luar negeri, karena harga global brand di negara lain lebih murah dibandingkan di Indonesia, yang akhirnya mengurangi konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Baca juga: Semarak HUT PPNI ke-50, DPD PPNI Jakarta Timur Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Ia juga menambahkan bahwa penurunan penjualan barang mewah sudah mulai terasa sejak awal tahun. Perubahan aturan impor yang tidak konsisten, menyebabkan suplai barang menjadi tidak stabil, stok terbatas, dan barang yang masuk ke pasar Indonesia sering kali tertinggal dibandingkan negara tetangga.

“Hal ini membuat masyarakat Indonesia lebih memilih berbelanja barang mewah saat berada di luar negeri,” ucapnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *