Milenianews.com, Mata Akademisi– Apakah Anda mengetahui akad wadiah dalam perbankan syariah? Apa yang dimaksud dengan akad wadiah? Apa rukun-rukun dan jenis-jenisnya akad wadiah?
Jika Anda sebagai nasabah perbankan syariah, Anda perlu mengerti dan memahami wadiah, karena salah satu jenis akad yang sering dijumpai yaitu akad aadiah.
Selamat membaca dan selamat menikmati informasi yang bermanfaat ini!
Apa itu Akad Wadiah?
Ada berbagai macam cara penulisan dari kata wadiah. Nah pada artikel sekarang ini, kita menyebut dan menulis kata yang dimaksud adalah wadiah. Namun, ada sebagian orang yang menulis dan menyebutkan, yaitu wadi’ah, al-wadi’ah, ataupun wadhi’ah.
Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan wadiah?
Wadi’ah berasal dari kata wada’asy syai-a, yang berarti sesuatu yang dititipkan atau dititipkan kepada orang lain yang dapat menyimpannya sebagai titipan murni untuk pihak lain, baik pribadi maupun perusahaan, dan mengembalikannya kapan saja penyimpan menginginkannya.
Dalam ekonomi Islam, wadiah adalah titipan nasabah yang harus disimpan dan dikembalikan kapan pun nasabah mau. Bank bertanggung jawab untuk mengembalikan deposit.
Wadiah merupakan akad tabarru (tolong-menolong atau gotong royong), oleh karena itu termasuk dalam kategori akad zakat. Namun, akad ini dapat menjadi akad mu’awadhah (pertukaran) atau tijarah (perdagangan untuk mendapatkan keuntungan) jika disepakati adanya rencana bisnis yang menyangkut keuntungan jual beli barang (sewa tempat) dan/atau kegiatannya. keuntungan jual beli (jasa) simpan sesuatu simpan sesuatu.
Ada 2 istilah yang penting untuk Anda ketahui dalam akad wadiah, yaitu:
- Muwadi’= pemilik barang (uang), atau penitip barang (uang) atau nasabah.
- Mustauda’= pihak yang dititipi barang (uang), atau pihak yang menyimpan barang (uang) atau bank.
Jenis-jenis Wadiah
Untuk memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang sering dijadikan asas. Hal ini juga diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut ini adalah pengertian wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.
- Wadiah Yad Al-Amanah
Jenis akad wadiah pertama, yaitu wadiah yad al-amanah. Jenis akad ini merupakan bentuk penitipan murni. Apa maksudnya?
- Pihak yang dititipi diberikan amanah (sesuai dengan namanya) atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang.
- Pihak yang dititipi tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang tersebut. Sifatnya hanya dititip saja.
Bagaimana jika uang atau barang hilang atau rusak?
Jika hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi tidak bertanggung jawab atas penggantian atau hal apapun. Segala jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penitip/pemilik barang.
- Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Selanjutnya, jenis akad wadiah kedua, yaitu wadiah yad adh-dhamanah. Akad inilah yang biasa digunakan oleh perbankan pada umumnya.
Pihak bank (pihak yang dititipi) boleh secara bebas mengelola uang titipan nasabah (pihak penitip).
Nasabah (pihak penitip) boleh mengambil uang sewaktu-waktu atau kapanpun nasabah kehendaki, dan pihak bank (pihak yang dititipi) harus siap memberikannya secara utuh.
Lantas, bagaimana jika pengelolaan uang tersebut menghasilkan keuntungan?
Jika dari pengelolaan uang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya menjadi milik bank (pihak yang dititipi).
Pemilik uang atau nasabah tidak memiliki hak atas keuntungan pengelolaan dananya tersebut. Namun umumnya, pihak bank akan memberikan bonus kepada nasabah secara sukarela.Bonus secara sukarela semacam ini dalam hukum Islam masih halal dan masih diperbolehkan.
Syarat-syarat Wadiah
Ada beberapa syarat akad wadiah:
- Baik orang yang menitipkan atau orang dititipkan keduanya harus berakal
- Kedua belah pihak harus telah baligh, dan mumayiz. Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa anak dibawah umur boleh melakukan akad wadiah selama tidak ada syarat dan ketentuan pedagangan jual beli yang sulit dipahami oleh anak kecil tersebut.
- Harta atau barang yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.
Dengan memahami makna Wadiah, kini Anda dapat mengelola transaksi perbankan kamu dengan aman seperti menabung sesuai prinsip Islam dan syariah.
Penulis: Alfina Wahyu Rahmasari, Mahasiswa STEI SEBI