Milenianews. com, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia terus mendukung Palestina, termasuk melalui penegakan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam hal ini kata Retno, Indonesia memutuskan untuk berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ-sesuai permintaan Majelis Umum PBB dengan meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Termasuk juga Yerusalem Timur.
Baca juga: Bantuan Indonesia Lewat LazisNU Tiba di Palestina
Ia menjelaskan bahwa masukan tertulis (written statement) telah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023 silam. Sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di ICJ, di Den Haag, Belanda.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Retno ketika membuka diskusi pakar Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional, pada Selasa (16/1) di Jakarta.
Pelanggaran Israel terhadap Palestina menurut hukum internasional
Menlu Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina pantas untuk menentukan nasib sendiri. Maka dari itu setiap keputusan harus dihormati, serta juga pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tersebut tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” sambungnya.
Untuk itu, Retno menekankan bahwa tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan. Perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Ia menyeru negara-negara untuk memberikan dukungan kepada Palestina dan masyarakat internasional, termasuk PBB, harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
Retno menilai diskusi dengan para pakar hukum internasional sangat diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional. Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan kepada dunia “blatant violation of international law” yang dilakukan Israel.
Baca juga: Bakso Klenger Jember Berikan Dukungan untuk Palestina Melalui BMH
Para pakar yang berbicara dalam diskusi tersebut yaitu Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Serta juga Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan negara tersebut,” pungkas Menlu Retno.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.