Resolusi Jihad Santri Kiwari: Hajar Perusak Lingkungan, Jadikan Maqashid Syariah Keenam!

hari santri

Oleh: Dr. Fahmi Irhamsyah, Peserta UNFCCC Bali dan Alumni Program PDMMF (Muamalah Maaliyah dan Fatwa) MUI

Mata Akademisi, Milenianews.com – Alhamdulillah, pada 22 Oktober kita kembali merayakan Hari Santri. Sebuah semangat jihad dan perlawanan atas segala bentuk kezaliman yang digelorakan oleh Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 melalui Resolusi Jihadnya.

Jika dahulu kezaliman itu muncul dari penjajah Belanda beserta NICA yang ingin kembali menduduki Indonesia, lantas kezaliman seperti apa yang perlu dilawan oleh para santri saat ini?

Salah satu bentuk kezaliman mutakhir adalah pembiaran atas kerusakan lingkungan. Ya, penambangan liar, pembakaran hutan, dan pembabatan lahan yang menyumbang kerusakan ekologis adalah kezaliman nyata hari ini yang wajib dilawan oleh para santri.

Baca juga: Hari Santri dan Perlawanan Sunyi Penjaga Ayat di Pelosok

Belajar dari Aksi Greenpeace

Jakarta masih gelap ketika enam aktivis Greenpeace memanjat Tugu Selamat Datang di Bundaran HI pada Selasa, 20 Oktober 2026. Aksi yang bertepatan dengan genap dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran ini sontak memicu beragam komentar di linimasa media sosial. Meski tidak berlangsung lama, pesannya tersampaikan dan viral di jagat maya.

Dari tugu yang digagas oleh Bung Karno pada 1962 untuk menyambut peserta Asian Games dan tamu negara ini, terhujam satu renungan yang perlu kita pikirkan bersama: “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Salah satu poin penting yang perlu kita sikapi adalah persoalan bencana yang mengalami perubahan tren. Jika dahulu bencana alam murni terjadi akibat dinamika alam tanpa campur tangan manusia, belakangan ini justru banyak bencana yang dipicu oleh ulah serakah tangan manusia.

Padahal, Allah telah memperingatkan kita melalui Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Menjaga Lingkungan sebagai Maqashid Syariah Keenam

Pergeseran penyebab terjadinya bencana ini agaknya perlu disikapi dengan serius, termasuk mengintegrasikannya ke dalam konsep Maqashid Syariah yang selama ini kita kaji di banyak majelis ilmu.

Imam As-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat merumuskan Maqashid Syariah melalui teori maslahah dengan membaginya menjadi lima pilar. Tujuan syariat itu meliputi: pertama, hifdz ad-din (menjaga agama); kedua, hifdz an-nafs (menjaga jiwa); ketiga, hifdz al-aql (menjaga akal); keempat, hifdz al-mal (menjaga harta); dan kelima, hifdz an-nasl (menjaga keturunan).

Sayangnya, kita masih teramat jarang membahas hifdz al-bi’ah alias menjaga lingkungan. Sejatinya, Maqashid Syariah bukanlah sesuatu yang tsawabit (kaku dan mutlak) sehingga sama sekali tidak bisa diubah atau ditambahkan. Karena itu, upaya menyosialisasikan hifdz al-bi’ah tidaklah melanggar kaidah.

Bayangkan, tanpa adanya lingkungan yang kondusif, kelima Maqashid Syariah sebelumnya bisa saja runtuh. Agama bisa hilang, sebab banyak kemurtadan terjadi di kantong-kantong pengungsian bencana alam. Akal bisa tertutup karena kelaparan kerap membuat manusia cenderung anarkis dan mengabaikan pikiran jernih. Harta, jiwa, bahkan keturunan pun bisa melayang tak bersisa tatkala lingkungan tempat kita hidup hancur lebur!

Baca juga: Asuransi Kesehatan Santri: Antara Ikhtiar Sosial dan Kepatuhan Syariah di Pesantren

Tanggung Jawab Negara dan Mimbar Agama

Dari kacamata konstitusi kebangsaan, undang-undang kita sejatinya sudah mengatur hal tersebut dengan tegas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Oleh karena itu, para santri kiwari perlu turun tangan untuk mengampanyekan pelestarian lingkungan melalui mimbar-mimbar masjid dan majelis taklim. Para ulama pun perlu secara serius mempromosikan hifdz al-bi’ah sebagai bagian integral dari Maqashid Syariah.

Semoga Allah mengaruniakan kepada kita semua lingkungan yang semakin lestari dan membaik. Amin.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *