Oleh: Muhammad Ash Shidqy, Mahasiswa STEI SEBI
Mata Akademisi, Milenianews.com – Bayangkan sebuah negara agraris, tapi tanahnya dikuasai segelintir orang. Sementara itu, belasan juta keluarga petani menggarap lahan yang bahkan tidak cukup untuk hidup layak. Ya, itu Indonesia hari ini. Rasio Gini penguasaan lahan kita berada di kisaran 0,58 sampai 0,68. Makin mendekati 1, makin timpang. Artinya, tanah kita hampir hanya dikuasai segelintir orang.
Lebih miris lagi, jumlah petani gurem, yaitu petani dengan lahan kurang dari setengah hektare, sudah tembus lebih dari 16 juta rumah tangga. Ini bukan sekadar angka. Ini gambaran nyata petani yang kerja keras dari pagi sampai sore, tapi tanahnya terlalu sempit untuk membuat hidup mereka naik level. Jadi, reforma agraria yang dijanjikan sejak enam dekade lalu sebenarnya ke mana?
Sertifikat memang ada gunanya. Dengan kepastian hukum, warga lebih aman dari penggusuran dan sengketa. Tapi masalahnya, kita sering menyamakan bagi-bagi sertifikat dengan reforma agraria. Padahal keduanya beda banget. Legalisasi aset artinya negara mengakui secara hukum tanah yang sudah dimiliki seseorang. Redistribusi artinya tanah dipindahkan dari pihak yang menguasai terlalu banyak ke orang yang tidak punya atau cuma punya sedikit. Yang pertama cuma merapikan administrasi, sementara yang kedua benar-benar mengubah struktur ketimpangan.
Baca juga: Dari Pupuk ke Penjara Opini, Ironi Demokrasi di Negeri Agraris
Mengaburkan Makna Keadilan dan Melenceng dari Semangat 1960
Memberi sertifikat ke petani yang tanahnya 0,2 hektare tidak otomatis membuat dia sejahtera. Tanahnya tetap sempit, panennya tetap kecil. Bahkan sertifikat itu bisa jadi bumerang: diagunkan ke bank, gagal bayar, lalu tanahnya hilang. Tanpa modal, akses pasar, dan pendampingan, kepastian hukum malah bisa mempercepat tanah lepas dari tangan petani kecil. Efeknya juga terasa ke ekonomi desa. Kalau tanah produktif cuma dikuasai segelintir pihak, warga kehilangan sumber penghidupan. Mereka jadi buruh tani, merantau ke kota, atau kerja serabutan dengan penghasilan yang tidak pasti. Desa kehilangan anak mudanya, dan kemiskinan diwariskan dari generasi ke generasi.
Padahal tujuan awalnya jelas. Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dibuat untuk membongkar struktur penguasaan tanah warisan kolonial. UUPA menegaskan tanah punya fungsi sosial, membatasi penguasaan maksimum, dan melindungi petani penggarap. Intinya, tanah itu sumber keadilan, bukan sekadar barang dagangan. Sekarang arahnya terasa bergeser. Bank Tanah, yang lahir lewat UU Cipta Kerja, membuat banyak pihak khawatir. Lembaga ini punya kewenangan mengelola tanah negara untuk pembangunan, termasuk investasi. Memang aturan turunannya menyebut sebagian lahan dialokasikan untuk reforma agraria, tapi porsi dan mekanismenya sering dinilai belum cukup kuat menjamin kepentingan petani kecil dan masyarakat adat.
Kekhawatirannya simpel: tanah negara yang seharusnya jadi bahan redistribusi malah lebih dulu dijadikan “stok” untuk investor. Logika keadilan sosial pelan-pelan diganti logika pasar. Tanah tidak lagi dilihat sebagai hak hidup rakyat, tapi sebagai aset yang harus cepat “dimanfaatkan”. Masalah serupa muncul di pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Infrastruktur memang perlu, tapi di lapangan, banyak warga dan komunitas adat yang akhirnya tersingkir atas nama kepentingan umum. Ganti ruginya dianggap tidak sepadan, musyawarahnya timpang, dan kehilangan tanah berarti kehilangan seluruh sumber nafkah, bukan cuma sebidang lahan.
Kemudahan perizinan untuk investasi juga punya risiko. Kalau izin usaha, konsesi, dan pengadaan lahan dipermudah tanpa perlindungan yang setara untuk pemilik tanah lokal, posisi tawar petani dan masyarakat adat jadi makin lemah. Mereka harus berhadapan dengan korporasi yang punya modal besar, tim hukum, dan akses ke pengambil keputusan. Di sinilah kontradiksinya kelihatan jelas: negara bilang sedang menjalankan reforma agraria, tapi di saat yang sama membuka jalan lebar untuk konsentrasi tanah baru.
Baca juga: Kedaulatan yang Direklamasi: Antara Beton, Utang, dan Ketergantungan
Langkah Mendesak untuk Balik ke Khitah
Reforma agraria tidak boleh berhenti jadi program administrasi. Ada beberapa hal yang mendesak untuk mengembalikan arah kebijakan ini ke jalur yang benar:
Prioritaskan redistribusi: Tanah negara, tanah terlantar, dan lahan hasil penertiban konsesi bermasalah harus lebih dulu dialokasikan untuk petani gurem, buruh tani, dan masyarakat adat, bukan investor.
Pisahkan data secara transparan: Target sertifikasi boleh jalan terus, tapi jangan dilaporkan sebagai capaian redistribusi dalam data resmi.
Percepat pengakuan hak masyarakat adat: Pengakuan wilayah adat adalah bagian utama dari keadilan agraria yang tidak boleh ditunda.
Berikan pendampingan utuh: Redistribusi tanpa modal, irigasi, pelatihan, dan akses pasar cuma akan melahirkan petani baru yang rapuh.
Perkuat pengawasan publik: Buka data lahan, penerima manfaat, dan proses konsultasi warga atas pengelolaan Bank Tanah serta PSN.
Reforma agraria bukan soal berapa banyak sertifikat yang dicetak, melainkan soal siapa yang menguasai tanah dan siapa yang hidup darinya. Selama Gini lahan masih setinggi ini dan jutaan keluarga tani hidup di lahan sesempit ini, janji 1960 belum lunas. Mengembalikan reforma agraria ke khitah keadilan sosial bukan sekadar nostalgia, tapi utang sejarah yang harus segera dibayar.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.







