Oleh: Salwa Sayyidati Azkia, Peserta Juara 3 Cabang Lomba KTIQ IIQ Fest 2026
Mata Akademisi, Milenianews.com – Sebanyak 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2024 menunjukkan bahwa ruang belajar belum sepenuhnya aman bagi peserta didik perempuan. Di balik angka tersebut terdapat kisah 24 siswi sekolah dasar di Bengkulu Utara yang menjadi korban kekerasan seksual oleh guru agama, serta 12 siswi madrasah di Wonogiri yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kepala sekolahnya. Federasi Serikat Guru Indonesia juga mencatat peningkatan kasus dari 15 pada 2023 menjadi 60 pada 2025. Yang lebih memprihatinkan, sekitar 72 persen pelakunya merupakan guru laki-laki.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku kekerasan, tetapi juga dengan sistem yang mengatur interaksi antara guru laki-laki dan murid perempuan di lingkungan pendidikan. Sistem pendidikan di Indonesia berjalan dalam situasi ikhtilath, yaitu percampuran laki-laki dan perempuan tanpa panduan syariat yang jelas. Islam pada dasarnya tidak melarang interaksi tersebut, tetapi memberikan batasan agar tetap berlangsung secara aman dan sesuai dengan syariat.
Baca juga: Mengapa Larangan Khalwat Belum Cukup Melindungi Murid Perempuan?
Rukhshah Ta’lim sebagai Landasan Interaksi Pendidikan
Batasan tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satunya terdapat dalam QS. An-Nur ayat 30–31 yang memerintahkan ghadd al-bashar atau menjaga pandangan. Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islām wa Adillatuh, ketentuan tersebut tidak menghalangi pandangan yang bersifat profesional dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan landasan itu lahirlah konsep rukhshah ta’lim yang berpegang pada kaidah al-hājah tanzilu manzilah al-dharūrah. Kaidah ini membolehkan interaksi dalam kegiatan pendidikan selama memenuhi lima syarat, yaitu: (1) hājah haqīqiyyah, yakni interaksi benar-benar dibutuhkan untuk pembelajaran; (2) al-amnu min al-fitnah, yaitu kondisi yang tidak berpotensi menimbulkan penyimpangan moral; (3) ‘adam al-khalwah, yakni tidak berduaan tanpa kehadiran pihak ketiga; (4) ghadd al-bashar, yaitu menjaga pandangan tetap profesional; dan (5) ‘adam al-lams al-muharram, yakni tidak ada sentuhan fisik yang dilarang, termasuk mushāfahah (berjabat tangan), yang dalam penelitian ini ditolak oleh 95 persen responden.
Kelima syarat tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi seluruh pihak dalam proses pendidikan. Peserta didik perempuan terlindungi dari potensi kekerasan, guru terhindar dari fitnah, dan institusi pendidikan tetap menjaga kepercayaan publik serta reputasinya.
Implementasinya dapat dilakukan melalui pengaturan tempat duduk, memastikan pintu kelas tidak dikunci selama pembelajaran berlangsung, menghadirkan musyrif dalam bimbingan individual, serta membatasi komunikasi pribadi di luar kepentingan akademik.
Baca juga: Pendidikan sebagai Jalan Keselamatan Perempuan: Peran IIQ Jakarta
Mendorong Implementasi dalam Kebijakan Pendidikan
Pada akhirnya, rukhshah ta’lim merupakan wujud penerapan maqāṣid al-syarī’ah. Konsep ini menjaga ḥifẓ al-‘aql melalui akses terhadap ilmu pengetahuan sekaligus menjaga ḥifẓ al-‘ird melalui adab dalam berinteraksi. Fatwa MUI Nomor 287/MUI/IX/2001 juga telah memberikan legitimasi terhadap interaksi pendidikan yang memenuhi adab Islam.
Sayangnya, landasan tersebut belum diterjemahkan secara optimal ke dalam kebijakan pendidikan. Karena itu, implementasinya masih perlu diperkuat agar ruang belajar benar-benar menjadi tempat yang aman sekaligus tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.














