News  

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Belum Ditahan, Pemerintah Minta Proses Transparan

ilustrasi pelecehan seksual dari detik.com

Milenianews.com, Jakarta – Sejak awal, ada yang terasa janggal. Kasusnya berat, korbannya puluhan, dan aparat sudah menetapkan status tersangka. Namun hingga kini, pelaku belum juga ditahan.

Di titik ini, publik bukan hanya marah. Mereka mulai bertanya dengan nada sinis: sebenarnya yang dilindungi itu korban atau reputasi?

Kepercayaan yang Runtuh

Dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bukan sekadar perkara hukum. Peristiwa ini meruntuhkan kepercayaan.

Tempat yang seharusnya aman justru berubah menjadi ruang yang menyimpan trauma.

Ironisnya, saat luka para korban masih terbuka, proses hukum berjalan lambat—seperti orang yang mencari sepatu hilang: ragu, tersendat, dan tak jelas kapan selesai.

Pernyataan yang Tak Lagi Cukup

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, sudah menyampaikan sikapnya. Ia menegaskan bahwa aparat harus menangani perkara ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.

Pernyataan itu memang penting. Namun publik sudah terlalu sering mendengar kalimat serupa setiap kali kasus kekerasan seksual mencuat.

Baca juga: Krisis Moral Siswa dan Gagalnya Sinergi Orang Tua, Sekolah, dan Negara

Korban Banyak, Kepastian Minim

Puluhan santriwati—sebagian masih duduk di bangku SMP—diduga menjadi korban.

Sebagian dari mereka merupakan anak yatim piatu. Mereka datang ke pesantren dengan harapan sederhana: mendapatkan pendidikan dan masa depan yang lebih baik. Namun yang mereka terima justru sebaliknya.

Posisi mereka sangat rentan. Mereka berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki banyak pilihan selain percaya. Kepercayaan itu kembali dikhianati.

Hukum Sudah Ada, Eksekusi Dipertanyakan

Negara sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur penanganan kekerasan seksual secara tegas. Jika melibatkan anak, aparat juga dapat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman.

Masalahnya bukan pada aturan. Masalahnya terletak pada keberanian untuk menegakkannya.

Aparat sudah menetapkan tersangka berinisial AS. Namun hingga kini, mereka belum menahannya.

Baca juga: Pondok Pesantren Sa’id Yusuf Kampung Parungbingung-Depok Gelar Pelatihan Manasik Haji

Saatnya Negara Bertindak

Pernyataan menteri bisa menjadi langkah awal, tetapi publik membutuhkan lebih dari itu. Mereka menunggu tindakan nyata.

Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta kepastian bahwa pelaku tidak lagi berada di ruang bebas yang sama dengan masyarakat.

Dalam kasus kekerasan seksual, waktu bukan sekadar angka. Setiap hari tanpa kepastian menambah beban bagi korban.

Ujian bagi Sistem

Perkara ini melampaui satu pesantren atau satu pelaku. Situasi ini menguji sistem secara keseluruhan.

Apakah negara benar-benar berpihak pada korban?
Atau masih ragu ketika berhadapan dengan figur yang dianggap “terhormat”?

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *