Pahami 10 Aturan Baru Sebelum Pergi ke Bioskop

Pahami 10 Aturan Baru Sebelum Pergi ke Bioskop

Milenianews.com – Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat untuk mengoperasikan lagi bioskop pada 29 Juli 2020. Pembukaan kembali bioskop ini tentu harus menerapkan sejumlah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Diantaranya yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berikut ini aturan baru yang perlu masyarakat cermati sebelum pergi ke bioskop. Serta harus diterapkan pengelola bioskop sebelum membuka kembali tempat usahanya.

1. Menggunakan Masker

Pengunjung atau penonton serta petugas bioskop diwajibkan memakai masker di semua area bioskop.

2. Pembatasan Jumlah Penonton Maksimal 50%

Penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan membatasi jarak satu meter. Artinya, jika fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi. Selain itu, pengelola mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter di ruang tunggu atau ruang tamu dan menghindari kerumunan.

3. Setting Tata Letak dan Penjagaan Ketat

Pengelola bioskop akan merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan

Baca Juga : Daftar Tempat Wisata di Jabodetabek yang Dibuka saat New Normal

4. Pengukuran Suhu Tubu

Sebelum masuk, petugas akan mengukur suhu tubuh penonton dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Dengan ketentuan, apabila suhu tubuh lebih dari 37,3° C, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop (setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama).

5. Wajib Cuci Tangan

Penonton wajib cuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer di tempat yang disediakan pengelola bioskop. Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer tidak hanya di depan pintu masuk saja, tapi juga tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.

6. Usahakan Tiket Online

Apabila memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel. Menggunakan sistem penjualan tiket daring memungkinkan penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk. Tujuannya untuk mengurangi kontak antara petugas dengan penonton. Diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Dan mesin pembayaran nontunai dibersihkan kembali setelah digunakan.

7. Contact Tracing

Bila tidak dapat melakukan daring, pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung atau penonton. Bahkan, akan menanyakan alamat tempat tinggal penonton sebagai upaya contact tracing.

Baca Juga : Bioskop Indonesia Akan Dibuka Kembali 29 Juli Mendatang

8. Perhatikan Aturan Larangan yang Diterapkan Pengelola

Penonton wajib memperhatikan batasan atau larangan yang telah dibuat pada laman milik pengelola atau di pintu masuk.

9. Dibersihkan Berkala

Tidak hanya memastikan orang-orang yang diarea bioskop terbebas dari covid, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Hal ini dilakukan dengan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan. Pembersihan dilakukan minimal tiga kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

10. Fasilitas Kesehatan Rujukan

Pengelola wajib mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat. Pengelola juga diharapkan menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 bagi pengunjung atau penonton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *