Akhirnya, Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel Ilegal via IMEI

Milenianews.com, Jakarta – Sobat milenia, Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan blokir ponsel ilegal via IMEI. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur tentang blokir ponsel ilegal (black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Dilansir dari Kompas.com(18/10) Peraturan menteri ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.

Sobat Milenia, Jadi setiap Pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dilakukan oleh operator seluler. Caranya dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik, lewat draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu.

Cara Cek IMEI Ponsel Ilegal 

Untuk sobat milenia yang ingin memastikan Smartphone kalian legal atau tidak, bisa dicek di situs khusus yang disediakan pemerintah. Untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Situs itu bisa dikunjungi lewat tautan berikut: https://imei.kemenperin.go.id/.
Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.
Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri. “Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik,” ucap Enggartiasto.
Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel ilegal dengan IMEI yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan di blokir.
Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI. Namun, rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran. “Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data,” kata Airlangga Hartarto

Sumber : Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *