Milenianews.com, Depok– Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Prodi HES) Angkatan 2022, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok menyelenggarakan kegiatan Praktik Peradilan Semu dengan mengangkat tema “Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Kegiatan Praktik Peradilan Semu Sesi 2 itu dilaksanakan di gedung SEBI Hall, Depok, Jumat, 5 Juli 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengimplementasikan salah satu dari lima karakter mahasiswa STEI SEBI yaitu profesional dibidangnya, serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi mahasiswa dari mata kuliah hukum acara pidana yang didapat selama perkuliahan dan juga sebagai bukti dalam mengimplementasikan ilmu dan wawasan yang didapat dan dilihat ketika study visit di pengadilan negeri depok sebelumnya.
Praktik peradilan semu sesi kedua itu diperankan oleh mahasiswa kelompok 1 kelas HES2022A dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana terdakwa adalah saudara Halomoan alias Ucok Bin alm. Tatang dalam hal itu nama yang tercantum merupakan nama samaran dari mahasiswa yang berperan sebagai terdakwa. Mahasiswa kelompok 1 terlihat sangat menghayati peran yang mereka jalankan sebagai skenario persidangan layaknya di pengadilan sesungguhnya dari awal mulainya persidangan hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir mahasiswi prodi HES lainnya seperti mahasiswi kelas HES2023A di mana mereka turut menyaksikan dengan tenang dan antusias.
Adv. H. Poernomo A. Soelistyo, S.H., MBA., CIL., CRA selaku dosen pengampu mata kuliah hukum acara pidana menyampaikan apresiasi luar biasa kepada mahasiswa kelompok 1 yang telah menyelesaikan praktikum dengan baik meskipun masih terdapat beberapa kekurangan, itu tidak menjadi halangan untuk dapat berkarir di dunia hukum kedepannya. “Harapan saya untuk kelompok yang akan praktik dipertemuan selanjutnya bias lebih baik, salah satunya dengan cara menampilkan segala bukti baik berupa saksi maupun bukti benda (property pendukung dalam perkara ini mungkin tepung bias menjadi alternatifnya).” Kata Poernomo dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Rahmat Satya Budiman merupakan seorang mahasiswa yang berperan sebagai jaksa penuntut umum dalam Praktik Peradilan Semu itu. Ia merasa bersyukur dan lega setelah selesai melaksanakan praktikum tersebut dengan lancer. “Dengan adanya Praktik Peradilan Semu ini menjadikan kita lebih paham mengenai teknis persidangan mulai tahapannya, membuat berkas-berkasnya dan berbagai perlengkapan lainnya,” kata Satya.
Baca Juga : Mahasiswa HES STEI SEBI Gelar Praktik Peradilan Semu
Satya juga berpesan agar teman-teman mahasiswa yang belum mendapat giliran agar mempersiapkan diri dan juga berkas yang diperlukan agar lebih baik daripada kelompok sebelumnya.
Kegiatan Praktik Peradilan Semu itu diakhiri dengan evaluasi penyampaian kritik dan saran untuk para pemeran yaitu kelompok 2 dan ditutup dengan foto bersama seluruh mahasiswa/i yang hadir serta dengan dosen pembimbing.