Subsidi Kendaraan Listrik Sangat Menarik, tapi Bingung Ngecas di Mana?

Subsidi Kendaraan Listrik
Ilustrasi: Stasiun Pengisian Daya Untuk Mobil Listrik

Milenianews.com - Pemerintah belum lama ini mengungkap akan memberikan subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Hal tersebut merupakan upaya untuk mendorong agar banyak masyarakat yang terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik.

Hal itu juga sempat diungkapkan oleh Esa Suryaningrum, Direktur Riset Institute for Development of Economic and Finance (INDEF). Dia menuturkan, konsumen akan berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan listrik secara penunjangan, Sebab infrastruktur pengisi daya baterai saat ini masih sangat terbatas.

“Minat iya, dipikir-pikir memang murah, tapi mikir kalau beli ngecas di mana? insfrastruktur masih belum banyak. Kalau mau pergi kemana-mana nanti bingung,” tutur Esa mengutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/3).

Baca juga : Xiaomi Akan Produksi Mobil Listrik Secara Massal di Tahun 2024

Subsidi kendaraan listrik yang menarik

Subsidi Kendaraan Listrik
Foto: Rencana Pemerintah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik

Menurut Esa, pemberian subsidi yang dilakukan pemerintah belum tepat sasaran, terutama untuk kategori mobil listrik. Dia berpendapat bahwa mungkin akan lebih dimanfaatkan ‘orang kaya’ yang kepingin jalur subsidi.

“Karena siapa yang mau beli mobil listrik? Harganya tetap mahal. Ya pasti orang yang punya uang dan pengen punya, kebetulan ada subsidi. Jadi subsidi tepat sasaran kalau memang ada shifting antara mobil fosil ke mobil bahan bakar listrik,” imbuhnya.

Rencananya pemerintah akan memberikan subsidi sebanyak tiga kategori, yaitu motor listrik, mobil listrik dan bus listrik. Untuk motor listrik, pemerintah memberikan bantuan sebesar 7 juta yang telah yang telah dimulai sejak 20 Maret lalu.

Total jumlah pemberian subsidi

Tahun ini, subsidi hanya berlaku untuk 200 ribu unit motor listrik saja, sementara untuk tahun 2024 mendatang mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang dilontarkan pemerintah selama dua tahun ini meliputi 800 ribu unit.

Sedangkan mobil listrik subsidinya berbeda, Untuk mobil listrik subsidinya berupa insentif yaitu diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Hal ini membuat PPN yang harus dibayar hanya 1 persen saja.

Subsidi untuk mobil listrik berlaku untuk model produksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri minimal 40 persen. Berbeda dari motor listrik yang ditujukan untuk kalangan menengah ke bawah, pemerintah tidak membatasi profit pada pembelian mobil listrik.

Baca juga : Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Begini Caranya!

Sejauh ini baru ada dua model mobil listrik yang berhak mendapatkan insentif tersebut, yaitu EV dan Hyundai Ioniq 5. Kemudian untuk bus listrik juga mendapat diskon PPN, akan tetapi hanya sebesar 5 persen. Sehingga yang dibayar hanya 6 persen. Hal tersebut berlaku bagi bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen.

Sejauh ini sejak beredarnya informasi ini, calon peserta subsidi bus listrik ada 4 (empat), yaitu Kendaraan Listrik Indonesia, MAB, Bakrie dan Inka. Namun, ketentuan subsidi mobil listrik dan bus ini rencana akan resmi pemerintah umumkan pada 1 April 2023 mendatang.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *