Milenianews.com, Jakarta – Pagi belum terlalu tinggi ketika pengemudi ojek online sudah mulai menyusuri jalanan. Ada yang mengantar penumpang menuju kantor, mengambil pesanan makanan, hingga membawa barang dari satu tempat ke tempat lain.
Bagi masyarakat, layanan tersebut telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Namun, di balik satu perjalanan yang terlihat sederhana, terdapat ekosistem besar yang melibatkan pengemudi, perusahaan aplikasi, pengguna, hingga pemerintah.
Kini, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur ekosistem transportasi online tersebut. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online telah memasuki tahap finalisasi dan akan membagi kewenangan pengaturannya kepada tiga kementerian.
Pemerintah menargetkan Perpres tersebut terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Setelah pembahasan bersama DPR selesai, rancangan aturan masih harus melalui proses harmonisasi sebelum diterbitkan.
Baca juga: Planetarium Kembali Aktif, Hadirkan Tiket Gratis Bagi Para Pelajar
Tak Lagi Hanya Soal Antar Penumpang
Selama ini, pembicaraan mengenai ojek online sering kali identik dengan layanan mengantar penumpang. Padahal, aktivitas pengemudi di lapangan jauh lebih luas.
Selain membawa penumpang, pengemudi juga melayani pengiriman barang dan makanan. Perluasan layanan tersebut turut membuat pemerintah menyiapkan pembagian kewenangan yang lebih spesifik dalam rancangan Perpres.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan yang sedang difinalisasi tidak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga layanan pengiriman barang dan makanan.
Pembagian kewenangan kemudian disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan.
Tiga Kementerian, Tiga Peran
Dalam rancangan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan menangani pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Untuk ketentuan tersebut, pemerintah masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak dalam ekosistem transportasi online, termasuk platform dan pengemudi.
Adapun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menaungi para pelaku transportasi online.
Pembagian tersebut membuat pengaturan ojol tidak ditempatkan sepenuhnya di bawah satu kementerian. Masing-masing kementerian akan memiliki ruang lingkup berbeda sesuai dengan aspek layanan yang ditanganinya.
Tarif Penumpang Sudah Diatur
Untuk layanan angkutan orang, pemerintah menyatakan sebagian ketentuannya sudah memiliki dasar pengaturan melalui Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tarif angkutan orang telah diatur melalui keputusan menteri yang diterbitkan pada 30 Juni dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut juga mengatur komisi yang dapat diterima aplikator transportasi online.
Kondisinya berbeda dengan layanan pengiriman barang dan makanan. Untuk dua layanan tersebut, pemerintah masih membahas formulasi tarif yang dinilai sesuai bagi pengemudi sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekosistem aplikasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut pembahasan dilakukan bersama pihak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan dalam menentukan aturan tarif.
Pengemudi Tak Hanya Dipandang sebagai Pengantar
Selain membahas tarif, rancangan Perpres juga menyentuh posisi para pengemudi dalam ekosistem transportasi online.
Kementerian UMKM akan berperan dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Hal tersebut ditegaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Artinya, perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan pada persoalan berapa tarif yang dibayarkan pengguna atau berapa komisi yang diterima aplikator. Hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi juga menjadi bagian yang akan diatur.
Pemerintah menyatakan tujuan pengaturan tersebut salah satunya adalah mendorong kesejahteraan pengemudi. Para pengemudi diharapkan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari menarik penumpang, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang melalui kegiatan usaha lainnya.
Baca juga: Fstvlst Kembali dengan “Paradoks Diametral”, Album Eksperimental yang Bikin Penasaran
Menunggu Aturan yang Benar-Benar Berlaku
Meski pembagian kewenangan sudah difinalisasi dalam pembahasan pemerintah dan DPR, Perpres tersebut belum dapat dianggap sebagai aturan yang sudah sepenuhnya berlaku.
Rancangan tersebut masih harus melalui tahap harmonisasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi pelaku transportasi online dan perusahaan aplikasi. Pemerintah menargetkan proses tersebut selesai sehingga Perpres dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September 2026.
Bagi pengemudi, aturan baru ini nantinya bukan sekadar dokumen pemerintah. Ketentuan yang dihasilkan akan bersinggungan langsung dengan pekerjaan mereka sehari-hari, mulai dari tarif perjalanan, pengantaran barang dan makanan, hingga hubungan dengan perusahaan aplikasi.
Sementara bagi pengguna, perubahan aturan dapat menentukan bagaimana layanan transportasi online diatur ke depan.
Di balik setiap pesanan yang muncul di layar ponsel, ada pengemudi yang menunggu order berikutnya. Kini, pemerintah tengah menata aturan yang akan menjadi bagian penting dari ekosistem tempat mereka mencari penghasilan.
Tiga kementerian disiapkan untuk berbagi peran. Tinggal menunggu satu hal, kapan aturan tersebut benar-benar resmi menjadi pegangan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.







