Milenianews.com, Mata Akademisi– Salah satu masalah penting yang menjadi agenda reformasi hukum adalah penataan peraturan perundang-undangan. Walaupun telah memiliki beberapa instrumen hukum yang mengatur tentang sistem peraturan perundang-undangan, tetapi masih menemui berbagai permasalahan terutama terkait dengan jenis, lembaga yang berwenang mengeluarkan serta tata urutannya. (Syihabudin, 2003) Dalam kenyataannya, baik dalam naskah peraturan Perundang-undangan maupun dalam berbagai aspek Hukum Tata Negara Indonesia, terdapat empat istilah yang sering ditemui dalam peraturan perundang-undangan yaitu pertama, peraturan negara; kedua, peraturan perundangan; ketiga, perundang-undangan; keempat, peraturan perundang-undangan.
Menurut Rosjidi Ranggawidjaja, penggunaan istilah peraturan perundang-undangan berkaitan atau relevan dalam pembicaraan mengenai jenis atau bentuk peraturan. (Attamimi, 1992)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 dan 2 undang-undang bersangkutan memberikan definisi sebagai berikut :
‘’Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasaan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan.’’
‘’Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau Pejabat yang berwenang memlalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.’’
Dapat diidentifikasi sifat-sifat dan ciri dari suatu peraturan perundang-undangan, yaitu :
- Peraturan perundang-undangan berupa Keputusan tertulis jadi mempunyai bentuk atau format tertentu.
- Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah. Pejabat yang berwenang maksudnya adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berdasarkan atribusi maupun delegasi.
- Peraturan perundang-undangan tersebut berisi tingkah laku. Jadi, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur, tidak bersifat sekali sejalan.
- Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum, artinya tidak ditujukan kepada orang atau individu tertentu. (Ranggawidjaja, 1998)
Berdasarkan ciri-ciri di atas, maka dapat disimpulkan definisi dari peraturan perundang-undangan ialah setiap Keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang dan berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum dan berlaku berkepanjangan.
Kehadiran Tap. No.III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang menggantikan kedudukan Tao.No.XX/MPRS/1996 diharapkan mampu menertibkan sistem hukum Indonesia pada umumnya dan sistem peraturan perundang-undangan Indonesia pada khususnya. Dalam hal ini, Tap diharapkan mampu menciptakan tertibnya peraturan perundang-undangan dari permasalahan yang muncul. Beberapa masalah yang muncul itu terkait dengan pengertian sumber hukum, jenis peratuaran perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan, dan penguji peraturan perundang-undangan. Diataranya ialah adanya perubahan UUD 1945, Ketetapan MPR, Keputusan Presiden yang bersifat mandiri, mengatur, dan menetapkan, Peraturan/Keputusan Menteri dan Lembaga Pemerintahan setara Menteri, Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa, dan Wewenang dari Lembaga Negara Lain yang membentuk peraturan.
Yurisprudensi
Menurut R Soebekti, Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap. Putusan-putusan tersebut dijadikan yurisprudensi jika memenuhi sejumlah unsur yaitu pertama, putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang; kedua, putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap: ketiga, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara yang sama: keempat, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan: kelima, putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Kelayakan suatu yurisprudensi dapat menjamin adanya nilai kemanfaatan adalah putusan mengandung nilai terobosan dan putusan diikuti oleh hakim secara konstan sehingga menjadi yurisprudensi yang tetap yang memaksimalkan kepastian hukum.
Yurisprudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum karena dalam sistem hukum nasional memegang peranan sebagai sumber hukum. Yurisprudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan berlaku secara efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial, dan pengayoman. Apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprudensi tetap maka dianggap bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang melengkapi undang-undang.
Penulis: Tsabita Nuha Kautsar Ilmi A-Rabbani, Mahasiswa STEI SEBI Depok.







