Milenianews.com – Saat bicara soal bonus karyawan, biasanya THR adalah bonus yang paling kita ingat dan tunggu-tunggu. Bonus ini biasanya ada ketika hari raya keagamaan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 1 bulan, baik itu karyawan tetap ataupun karyawan kontrak. Ternyata selain THR, ada banyak jenis bonus karyawan.
Namun, THR bukan satu-satunya bonus karyawan? Sebenarnya, ada banyak jenis bonus yang bisa diterima oleh karyawan. Bonus apa saja itu? Untuk mengetahuinya, simak ulasan di bawah ini!
Baca juga : 3 Kerjaan Freelancer Dengan Gaji Tinggi, Tertarik?
Jenis Bonus Karyawan
Bonus karyawan beragam jenisnya. Mungkin yang biasa Anda ketahui adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Namun nyatanya, bonus karyawan tak hanya THR.
Bonus tersebut memiliki rentang yang luas, mulai dari bonus berupa uang, barang, hingga jatah cuti. Lebih lengkapnya, berikut ini adalah jenis-jenis bonus yang biasa diterima oleh karyawan selain bonus THR.
1. Bonus Tahunan
Beberapa perusahaan yang memiliki kinerja baik akan memberikan bonus setiap tahun. Bonus ini diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan pada tahun tersebut. Biasanya, bonus yang diberikan berkisar antara 2-7% dari gaji pokok karyawan.
Selain berdasarkan keuntungan yang diterima perusahaan, bonus tahunan juga didasarkan atas kinerja karyawan. Semakin baik kinerja seorang karyawan, maka bonus yang diterima juga semakin besar.
2. Bonus Retensi
Bonus retensi biasanya khusus kepada karyawan di perusahaan yang melakukan merger dengan perusahaan lain. Tujuannya agar karyawan tersebut mau melanjutkan bekerja di perusahaan meskipun sudah mengalami perubahan organisasi.
3. Bonus Keahlian
Karyawan juga bisa menerima bonus berdasarkan keahlian yang dikuasainya. Misalnya, seorang karyawan akan mendapatkan bonus tambahan karena menguasai bahasa Mandarin untuk level tertentu.
Baca juga : Aturan Baru Pajak Pengahasilan, Gaji Rp 4,5 Juta Bebas PPh
4. Bonus Penjualan
Karyawan yang berprofesi sebagai sales saja yang bisa mendapatkan bonus ini. Bonus ini bisa ada jika sales berhasil mencapai target penjualan tertentu.
5. Bonus Referral
Karyawan bisa merekomendasikan orang lain untuk bekerja di perusahaan tempatnya bekerja. Jika rekomendasi tersebut diterima dan karyawan baru menunjukkan kinerja yang baik, karyawan yang merekomendasikannya akan diberikan bonus referral.
6. Bonus Sign On
Berbeda dengan bonus referral, bonus signing atau bonus sign on justru diberikan kepada karyawan yang baru masuk ke perusahaan. Namun, bukan sembarang karyawan yang bisa menerima bonus ini. Bonus sign on hanya diterima karyawan yang memiliki keterampilan khusus.
7. Bonus Liburan
Bonus tak hanya diberikan dalam bentuk uang. Salah satu bonus dalam bentuk selain uang adalah bonus liburan. Bonus ini berupa pemberian izin liburan kepada karyawan. Biasanya, karyawan juga diperbolehkan mengajak keluarganya untuk ikut serta dalam liburan.
Baca juga: Perusahaan Startup Ramai-ramai PHK Karyawan, Apa Alasannya?
8. Bonus Jatah Cuti
Jenis bonus selanjutnya adalah bonus jatah cuti. Bonus ini merupakan reward atau hadiah yang diberikan untuk karyawan yang berprestasi. Karyawan yang mendapatkan bonus jatah cuti berhak menggunakan cuti tersebut untuk apa saja. Ia bisa menggunakannya untuk jalan-jalan atau sekadar beristirahat di rumah.
9. Bonus Berupa Barang
Perusahaan juga bisa memberikan bonus dalam bentuk barang untuk karyawan. Biasanya, barang ini diberikan sebagai hadiah karena karyawan sudah menunjukkan kinerja yang baik.
Contoh barang yang biasa dijadikan sebagai bonus karyawan adalah sepatu, tas kerja, pakaian, atau jam tangan.
10. Bonus Voucher
Apresiasi kepada karyawan juga bisa diberikan dalam bentuk pemberian voucher. Voucher ini bisa berupa voucher belanja atau voucher makan gratis di restoran.
Baca juga : Microsoft Kena Kritik Karena PHK Karyawan Setelah Gelar Konser untuk Eksekutif
Dari ulasan di atas, Anda sudah mengetahui bahwa ternyata ada banyak jenis bonus yang bisa diterima karyawan. Lantas, bagaimana cara perusahaan mengelola ragam bonus tersebut? Ada banyak sekali perbedaan bonus yang membuat perusahaan mungkin agak sedikit kebingungan dalam mengelolanya.
Tenang saja, sebab perusahaan bisa menggunakan aplikasi HRD. Aplikasi ini bisa mengelola bonus karyawan, baik yang berupa uang maupun tidak. Bonus berupa uang bisa dengan mudah admin kelola melalui modul Payroll yang mengelola penggajian. Sementara itu, bonus berupa jatah cuti bisa dikelola menggunakan modul Time Management. Pada modul tersebut, HR bisa memantau dan mengatur jatah cuti karyawan.
Menarik sekali, bukan? Betapa aplikasi ini bisa memudahkan Anda dalam mengelola bonus karyawan.