Musik, News  

Efek Rumah Kaca Hadirkan Album Rimpang Dalam Format Vinyl

Milenianews.com, Jakarta – Grup band Efek Rumah Kaca (ERK) mengumumkan bahwa album Rimpang kini tersedia dalam format piringan hitam atau vinyl.

Setelah merilis Rimpang dalam format digital dan CD, ERK menghadirkan album dalam bentuk piringan hitam. Hal tersebut terlaksana setelah bekerja sama dengan perusahaan rekaman demajors.

“Tentunya senang sekali, dengan hadirnya vinyl ini ragam kehangatan dalam mendengarkan album Rimpang pun bisa banyak caranya. Bisa melalui platform streaming digital, CD, dan sekarang akhirnya vinyl,” kata vokalis ERK Cholil, dalam siaran pers perusahaan rekaman yang diterima Milenianews.com pada Sabtu (31/8) lalu di Jakarta.

Baca juga: Efek Rumah Kaca Telah Rilis Album Baru yang Bertajuk Rimpang!

Album Rimpang akan hadir dalam bentuk piringan hitam versi regular dan edisi terbatas dengan harga Rp. 450 ribu per keping.

Piringan hitam regular telah tersedia di seluruh jaringan pemasaran serta dapat dipesan via daring melalui situs web demajors. Layanan penjualan piringan hitam edisi terbatas akan diumumkan kemudian.

Rimpang merupakan album keempat dari Efek Rumah Kaca. Album yang dirilis awal 2023 ini, disebut sebagai gambaran tentang bagaimana harapan-harapan yang kecil maupun besar. Hal tersebut muncul secara acak, tak linier, tanpa hirarki, dalam berbagai situasi serta menjalar secara diam-diam.

Baca juga: Kolaborasi Lintas Resonan ERK X Barasuara Guncang Tangsel

Dalam ajang Anugerah Musik Indonesia 2023, album Rimpang masuk dalam daftar nominasi penerima penghargaan untuk Album Alternatif Terbaik.

Khususnya untuk lagu “Fun Kaya Fun” yang dibawakan bersama Suraa masuk dalam nominasi penerima penghargaan kategori Duo/Grup/Kolaborasi Alternatif Terbaik.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *