News  

Mario Teguh Resmi Dipolisikan atas Dugaan Kasus Penipuan!

Mario Teguh Resmi Dipolisikan

Milenianews.com, Jakarta – Pengacara Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin, telah melaporkan secara resmi Mario Teguh. Hal tersebut menjadikan, Mario Teguh resmi dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5 miliar.

Djamaluddin menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah ia ajukan sejak tanggal 19 Juni 2023. Saat ini, kasus dugaan penipuan sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Mario Teguh sebagai terlapor belum menjalani pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut kepada pihak berwajib.

“Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT. Kemudian LP-nya dengan nomor 3505, saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujar Djamaluddin pada wartawan, Kamis (13/07).

Baca juga : Polisi Siapkan Ribuan Kamera ETLE, Untuk Tegakkan Hukum Lalin

“Rencananya Minggu depan baru klien kami diminta keterangannya. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” sambung Djamaluddin.

Kronologi dugaan kasus penipuan Mario Teguh

Djamaluddin menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dalam kolaborasi bisnis dengan Mario Teguh. Modus tersebut bermulai dengan perjanjian bisnis antara kliennya dan Mario Teguh. Namun, setelah kliennya mengeluarkan dana sesuai kesepakatan, Mario Teguh tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan awal.

“Ada janji bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami, pada akhirnya itu tidak ia lakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan, sejumlah uang kepada bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” papar Djamaluddin.

Dalam perjanjian tersebut, kewajiban klien untuk memberikan sejumlah uang kepada Mario Teguh merupakan syarat untuk mendapatkan jasa dan janji peningkatan omzet. Namun, kenyataannya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian oleh Mario Teguh.

Baca juga : Gegara Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp 5 Triliun?

Karena ketidakpuasan dan kerugian yang kliennya alami, pihak Djamaluddin memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *