Milenianews.com, Tapaktuan – Harapan para penambang rakyat di Aceh Selatan untuk memperoleh kepastian hukum mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan komitmennya dengan menyiapkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menyampaikan komitmen itu saat menerima audiensi DPC APRI Aceh Selatan di Pendopo Bupati. Sabtu (20/6) malam.
Menurut Mirwan, pengusulan WPR merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Aceh. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.
“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” kata Mirwan.
Ia menjelaskan, penetapan WPR akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, masyarakat dapat mengelola tambang secara sah, lebih aman, produktif, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya WPR, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus IPR sehingga dapat menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
APRI Jadi Mitra Strategis Pemkab
Mirwan menambahkan, rencana pengusulan WPR juga sejalan dengan visi pembangunan Aceh Selatan periode 2025–2030. Pemerintah daerah ingin memperkuat perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah, termasuk sektor pertambangan rakyat.
Karena itu, Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI sebagai mitra strategis. Organisasi tersebut akan membantu proses identifikasi lokasi, penyusunan kajian teknis, hingga pendampingan pengurusan perizinan bagi masyarakat.
“Kita berharap APRI terus bergerak bersama pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Baca juga: Efek Rumah Kaca Tampil di Aksi May Day 2026, Buruh Nyanyi di Depan DPR
WPR Dinilai Buka Peluang Ekonomi
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut positif komitmen pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, penetapan WPR merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan legalitas yang selama ini dihadapi penambang rakyat.
“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, APRI juga menyerahkan sejumlah titik indikatif yang dinilai layak diusulkan sebagai kawasan WPR. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi.
“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelas Delky.
Legalisasi Tambang Rakyat Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan
Delky menilai legalisasi pertambangan rakyat akan memberi manfaat yang lebih luas. Selain menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang, kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.
“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan APRI, pengusulan WPR diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Selain memperkuat kepastian hukum, kebijakan ini juga diharapkan mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Aceh Selatan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.












