Milenianews.com, Jakarta– Yayasan PAHAM Indonesia menyelenggarakan PAHAM INSIGHT dengan tema “Perpres LGBT: Konstitusional atau Inkonstitusional?” pada hari Jumat, 31 Juli 2026, di Rumah Advokasi PAHAM Indonesia, Jakarta. Forum diskusi yang dihadiri kurang lebih 30 peserta itu digelar secara hybrid, baik tatap muka maupun melalui Zoom Meeting.
Acara itu menghadirkan Dr. (Cand.) Helmi Al Djufri, S.Sy., M.Si. Pakar Hukum Tata Negara, Legislative Drafter bersertifikasi, sekaligus Direktur LBH Catur Bhakti dan Ketua Lembaga Penelitian STAI PERSIS Jakarta, sebagai narasumber utama untuk membedah substansi dan konstitusionalitas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Dr. (Cand) Helmi menekankan bahwa Perpres ini adalah kebijakan umum pertahanan negara yang ditujukan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, bukan instrumen pemidanaan. “Substansi Perpres mengategorikan LGBT sebagai ancaman non-militer dalam dimensi budaya bangsa dan identitas nasional, yang merupakan perjalanan natural setiap penggantian presiden dalam memperbarui strategi pertahanan lima tahunan. Mengukur konstitusionalitas dari sisi hierarki norma perundangan, Perpres telah memenuhi landasan hukum yang tepat,” kata Dr. (Cand) Helmi.

Peran implementasi ada di tangan kepala daerah dan menteri terkait. Diskusi mengungkapkan bahwa tanpa pemidanaan formal dalam UU, Perpres membuka ruang bagi regulasi daerah, peraturan walikota, bupati, atau gubernur, yang dapat menjabarkan kebijakan umum ini ke dalam strategi preventif dan rehabilitasi.
Pendekatan berbasis kesehatan, sosial, atau budaya menjadi kunci, bukan penghukuman. Para peserta, mayoritas mahasiswa hukum pascasarjana dan praktisi advokasi, dilatih mengenali perbedaan antara kebijakan strategis nasional dan implementasi teknis di daerah.
Forum ini sekaligus meluncurkan inisiatif konkret: peserta diberikan mandat untuk menyusun Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan LGBT sebagai ancaman budaya di wilayah masing-masing. Pendekatan ini mengikuti filosofi yang telah terbukti efektif, dari penyusunan rancangan undang-undang hingga peraturan daerah, bahwa knowledge production dan product advocacy harus berjalan seiring. Dengan mengadaptasi best practice dari pengalaman advokasi strategis, PAHAM Indonesia memposisikan peserta bukan hanya sebagai pelajar, tetapi sebagai agen perubahan konstitusional.
Outcome yang diharapkan ialah lahirnya produk hukum daerah yang solid, berbasis riset akademik mendalam dan multi-perspektif (hukum, agama, sosiologi, kesehatan publik). Setiap peserta diberikan fleksibilitas waktu sesuai kapasitas dan konteks lokal mereka. PAHAM Indonesia memastikan semua draft akan melalui proses review internal sebelum dipresentasikan kepada pengambil kebijakan daerah. Komitmen ini bukan sekadar diskusi teoritis, melainkan langkah substansial menuju penguatan pertahanan identitas budaya bangsa melalui instrumen hukum yang legitim dan efektif.
Dengan forum PAHAM INSIGHT ini, Yayasan PAHAM Indonesia sekali lagi menunjukkan perannya sebagai institusi yang mengubah keresahan publik menjadi strategi hukum konkret dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen organisasi dalam memberdayakan kader advokasi HAM dan hukum tata negara yang mampu membaca peluang dan tantangan konstitusional dengan perspektif yang utuh.







