Milenianews.com, Jakarta – Kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai akhirnya masuk babak baru. Kementerian Kehutanan lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bareng JAMPIDUM resmi menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Penetapan ini muncul setelah rangkaian penyelidikan dan operasi lapangan yang menguak aktivitas penebangan liar yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025. IM sendiri diduga berperan sebagai pelaku utama sekaligus penanggung jawab operasional perusahaan.
Aksi pembalakan liar ini terendus dari operasi gabungan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda PHK. Mereka menemukan aktivitas pemanfaatan kayu yang dilakukan di luar izin, bahkan merambah kawasan hutan negara di wilayah Hutan Sipora, tepatnya di Desa Tuapejat dan Betumonga. Operasi ini membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap dugaan praktik pemutihan kayu ilegal yang dilakukan perusahaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal Capai Rp300 Triliun
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa PT BRN menggunakan cara-cara licik untuk menyamarkan kayu ilegal menjadi seolah legal. “Mereka lalu memanipulasi dukungan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” jelas Rudianto dalam siaran pers yang dipublikasi pada (1/12). Dari sini, arus distribusi kayu ditelusuri hingga keluar wilayah Mentawai, termasuk penahanan satu tugboat dan satu tongkang yang membawa 1.199 batang kayu bulat pada 11 Oktober 2025.
Kerugian negara mencapai ratusan miliar dari aktivitas ilegal ini
Bukti-bukti yang disita pun nggak main-main. Aparat mengamankan 17 alat berat, sembilan truk logging, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 m³. Dalam laporan resmi pada (1/12), negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp447 miliar. Angka ini bukan cuma dari nilai kayu, tapi juga dari kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi ekologis hutan, sampai potensi bencana hidrometeorologis yang bisa muncul akibat deforestasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dari hulu sampai hilir agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. “Tindakan dari Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara guna menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir,” ungkap Dwi dalam siaran pers (1/12).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah memperketat seluruh skema perizinan kayu untuk menghindari pemalsuan dokumen. “Kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk memutihkan kayu ilegal,” tuturnya.
Baca juga: Galian C Ilegal Abdya, LSM KOMPAK: Proyek Negara tidak Boleh Andalkan Hasil Kejahatan Lingkungan
Dwi memastikan bahwa ke depan pengawasan bakal jauh lebih ketat, terutama lewat sistem keterlacakan bahan baku dan indikator kepatuhan yang terukur. “Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku dan kepatuhan yang terukur,” sambungnya.
Kini, penyidik dan jaksa sudah sepakat bahwa berkas perkara PT BRN dinyatakan lengkap. Tersangka IM telah ditahan, seluruh barang bukti aman, dan proses hukum tinggal menunggu jadwal sidang. Kasus ini sekaligus jadi sinyal tegas pemerintah bahwa kejahatan yang merusak hutan nggak akan dibiarkan lewat begitu saja.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.













