News  

Sobat Milenia, harus tahu manfaat Tapera dan Fungsinya

Tapera

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah telah men-sahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada 20 Mei 2020.

Atas hal tersebut, Tapera bisa segera beroperasi. Sebenarnya apa sih Tapera itu? Tapera merupakan program baru mengenai pembangunan rumah untuk rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Program ini bisa menjadi solusi bagi generasi milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Tentunya dengan harga terjangkau dan layak.

Baca Juga : Pemerintah harus Pastikan Masyarakat Paham’New Normal’

Syarat kepesertaan Tapera

Foto : Tapera menjadi solusi bagi generasi milenial dan masyarakat untuk mendapatkan rumah hunian.

Peserta Tapera adalah semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Baik pekerja maupun pemberi kerja yang berusia minimal 20 tahun akan menjadi peserta.

Meski diutamakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Tapera tetap wajib diikuti oleh seluruh kalangan baik pekerja maupun pemberi kerja.

Untuk tahap awal, Tapera akan difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru. Kemudian akan diperluas secara bertahap pada segmen pekerja BUMN, BUMD, dan BUMDes. Selanjutnya, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri sampai pekerja sektor informal. 

Pada pasal 17 ayat 1 UU Tapera menyebutkan bahwa, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja-pekerjanya menjadi peserta Tapera. Iuran yang harus dibayarkan sebesar 2,5 % oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Bisa menjadi solusi menyiapkan hunian dan dana pensiun

Ketua Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI), Lukas Bong menilai kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) cukup positif bagi masyarakat dan generasi millenial.

Baca Juga : Hal-hal yang perlu Dipersiapkan saat New Normal

“Saya menilai cukup positif kehadiran Tapera ini bagi masyarakat dan generasi millenial jika memang nanti pelaksanaannya bagus serta profesional,” katanya, dikutip Antara, Kamis (4/6).

Namun, pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisai agar masyarakat memahami manfaat serta peran Tapera.

Tapera dapat difungsikan sebagai dana jaminan hari tua. Bagi masyarakat non-MBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan nantinya bisa diambil kembali dengan jumlah sesuai setoran ditambah bunganya. Semuanya bisa diambil ketika peserta telah pensiun. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *