News  

Ini Tanggapan IPW Terkait Tapera!

Tapera dinilai terlalu dini untuk diterapkan oleh CEO IPW selaku pengamat properti dan Ketua Umum AREBI
Tapera dinilai terlalu dini untuk diterapkan oleh CEO IPW selaku pengamat properti dan Ketua Umum AREBI

Milenianews.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menarik banyak perhatian dari berbagai pihak, salah satunya ialah Indonesia Properti Watch (IPW). Pengamat properti sekaligus CEO dari IPW, Ali Tranghanda berharap dana Tapera tidak menjadi modus baru bagi beberapa oknum.

Menurutnya, Tapera memiliki prinsip yang bagus dan bisa membuat industri properti bertumbuh sehingga masyarakat dapat membeli rumah lebih mudah.

“Tapera itu prinsipnya bagus, bisa jadi dana abadi perumahan bagi karyawan-karyawan.” ucap Ali kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Baca juga: Sukses di Berbagai Negara, Tapera siap Hadir di Indonesia

Tapera belim miliki wakil masyarakat

Namun, di sisi lain dirinya khawatir akan pengelolaan dana Tapera yang tidak memenuhi kewajibannya untuk transparan. Sebab, dengan dana besar yang dihasilkan dari program ini, belum memiliki wakil masyarakat.

“Tapera ini belum ada wakil masyarakat, belum ada wakil dari konsumen. Bagaimana kita konsumen tahu untuk dananya bisa transparan digunakan? Karena itu dana Jumbo itu. Kedua, masalah pengelolaan uangnya itu akan diserahkan ke fund manager sebagian, bahkan di fund manager itu bakal ada fee di sana. itu jangan jadi dana bajakan,” ungkapnya.

Apalagi, dirinya mengatakan bahwa dalam UUD Pasar Modal diatur bahwa jika ada nilai kerugian dalam investasi, maka pihaknya tidak dapat disalahkan atau dimintai pertanggungjawaban.

“Kemudian ketika fund manager yang mengelola merugi investasinya, itu yang tanggung siapa? karena di UUD Pasar Modal tidak ada yang bisa menyalahkan fund manager kalau ada kerugian. Pasti yang menanggung nanti masyarakat,” jelasnya.

Dirinya secara tegas mendukung kebijakan pemerintah ini. Namun, Ali meminta agar pemerintah dapat menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana dari program tersebut.

“Intinya bagus, kita dukung. Tapi pengelolaannya harus transparan. Bagaimana caranya itu jadi ada rambu-rambu, kita kontrol bersama, itu bisa bagus.” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Penyakit Kronis di Indonesia

Sebagai informasi, Tapera ada dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 lalu terkait penyelenggaraan Tabungan perumahan Rakyat.

Ketentuan tersebut mewajibkan pekerja untuk membayar iuran Tapera sebesar 2, 5% dari gaji dan 0,5% lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran tersebut efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penerapanya, yaitu pada tahun 2027.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *