Milenianews.com – Istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) resmi ganti. Adapun, SNMPTN menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SBMPTN menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi, ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru. Yakni SNBP, SNBT dan seleksi mandiri. Agar lebih jelas, simak informasi selengkapnya.
Seleksi SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri
1. SNBP
Seleksi ini berlangsung berdasarkan prestasi akademik atau nonakademik. Adapun, perhitungannya meliputi dua komponen, sebagai berikut :
– Komponen pertama, berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
– Komponen kedua, berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi tujuan. Serta portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Adapun, semua komponen tersebut porsinya berbeda sesuai masing-masing PTN. Sementara mata pelajaran pendukung SNBP merupakan pilihan menteri, jenis prestasi masing-masing PTN, dan portofolio khusus untuk program studi seni dan olahraga oleh masing-masing PTN.
PTN juga bisa menambah persyaratan SNBP selain dari komponen di atas. Tambahan persyaratan itu harus PTN ajukan ke kementerian terlebih dahulu.
Baca juga : Jangan Tunggu SBMPTN, Pilih Kampus Terbaik Sekarang Juga!
2. SNBT
SNBT adalah seleksi berdasarkan tes berstandar berbasis komputer. Tes ini bertujuan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Berbeda dari SBMPTN, SNBT dapat terselenggara beberapa kali dalam tahun berjalan. Setiap siswa bahkan bisa menempuh paling banyak dua kali seleksi ini. PTN juga bisa menambahkan persyaratan berupa portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
3. Seleksi Mandiri
Seleksi Mandiri dilaksanakan oleh PTN berdasarkan akademis. Pelaksanaan ini juga dilarang untuk dikaitkan dengan tujuan komersial. PTN juga harus mengungumkan tata cara seleksi paling sedikit terkait hal berikut:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi
- Metode penilaian terdiri atas (1) tes secara mandiri, (2) kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, (3) memanfaatkan nilai dari hasil SNBP, (4) atau menggunakan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melapor melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian bila memiliki bukti pelanggaran dalam proses seleksi.
Baca juga : Tips Lulus SNMPTN, Dijamin Tembus PTN Impian
Kemudian, PTN juga wajib mengumumkan hasil seleksi mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi
Demikian penjelasan mengenai SNMPTN dan SBMPTN yang akan berganti menjadi SNBP dan SNBT pada 2023. Para siswa yang mengincar masuk PTN melalui jalur ini perlu memperhatikan perubahan skema ini dan mempersiapkannya dengan lebih matang.
(Rheski Syarif)