Milenianews.com, Bogor – Perempuan paruh baya yang mengamuk di Masjid sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kabupaten Bogor.
Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, perempuan yang berinisial SM (52) tersebut dipulangkan sementara karena masih menjalani pemeriksaan.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Al Munawwaroh, Sentul City, Bogor pada Minggu (30/06) kemarin.
Diberitakan Kumparan, SM masuk masjid sambil marah-marah lantaran mendengar informasi suaminya menjadi mualaf dan akan menikah di masjid itu.
Baca Juga : Dapat Dana 283 Miliar, Kopi Kenangan Siap Lebarkan Sayap ke Asia Tenggara
Dikenai Pidana Penistaan Agama
Karena ibu itu masuk ke masjid dengan memakai sepatu dan membawa anjingnya, penjaga masid dan jemaah pun mengusirnya.
“SM memasuki masjid Al Munawaroh dengan membawa anjing dengan tujuan mencari suaminya, atas kejadian tersebut oleh jemaah SM diusir keluar masjid dan tidak lama kemudian petugas polsek yang datang di TKP mengamankan pelaku,” kata Dicky.
Dicky menyebut, SM melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, “Kami masih periksa motifnya. Sedang diperiksa,” ujarnya. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi melibatkan 4 saksi dari penjaga masjid. (Ikok)