Rukun Zakat Fitrah

Rukun Zakat Fitrah

Milenianews.com – Rukun zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus umat muslim laksanakan di dalam bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Setiap rukun penting untuk membantu seorang Muslim dalam kehidupannya, dan zakat merupakan hal wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat tidak hanya mengajarkan untuk berempati, tetapi juga menunjukkan pentingnya membantu sesama.

Baca juga : Baznas Kota Depok-DMI Bojongsari Adakan Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat Berbasis Masjid

Rukun Zakat Fitrah

1. Setiap orang yang mampu wajib membayar zakat

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa.

“Rasulullah SAW, memfardhukan zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi setiap muslim. Baik yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, kanak-kanak, maupun dewasa.” (HR. Muslim).

2. Waktu membayar zakat fitrah yaitu sebelum salat Idul Fitri

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar sampai dengan salat Idul Fitri tiba. Pasalnya, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membayar zakat fitrah yaitu sebelum masyarakat keluar untuk melaksanakan salat Idul Fitri.

Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah. Barangsiapa yang membayarnya sebelum salat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarnya sesudah Idul Fitri, maka itu termasuk sedekah.” (HR Abu Daud & Ibnu Majah).

3. Zakat wajib kita bayarkan untuk diri sendiri dan orang lain

Zakat fitrah wajib kita keluarkan untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti keluarga terdekat atau kerabat yang membutuhkan.

Berdasarkan pendapat Imam Malik, Syafi’iyah, serta mayoritas ulama, seorang suami juga bertanggung jawab atas zakat fitrah istrinya, sebab ia menjadi tanggungan nafkah istrinya.

4. Pembayaran Zakat dari makanan pokok

Zakat fitrah wajib kita keluarkan dari makanan pokok yang biasa kita konsumsi.

Salah satu ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim al-Ghozzi, mengatakan bahwa, zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok di negara tersebut. Apabila terdapat beberapa makanan pokok, makanan yang kita berikan adalah yang paling sering kita konsumsi.

5. Zakat fitrah besarnya satu sha’

Besarnya zakat fitrah yang wajib umat muslim keluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan tiga kilogram makanan pokok yang biasa masyarakat tersebut konsumsi di daerahnya masing-masing.

Baca juga : Forum Zakat Sulsel Paparkan Program dan Target Penerimaan Zakat Ramadhan

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami membayarkan zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan, dan saat itu jenis makanan kami adalah kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR,Muslim, hadist nomor 985)

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *