News  

Keji! Pengasuh di Daycare Depok Siram Balita dengan Air Panas

penyiraman-air-panas-bayi-di-daycare-depok

Milenianews.com, Jakarta – Tindakan keji dilakukan oleh seorang pengasuh daycare di Sawangan, Depok, Jawa Barat, bernama Seftyana (35). Ia diduga menyiram bayi berinisial KCB dengan air panas.

“Korban adalah KCB, usia 1 tahun 3 bulan, dan pelaku adalah Seftyana (35), pengasuh daycare,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam pernyataannya, mengutip dari Detik.com, pada Rabu (4/12).

Baca juga: 5 Rekomendasi TK di Depok Berkualitas

Insiden ini terjadi pada Senin (2/12) lalu. Arya menjelaskan bahwa orang tua korban telah mempercayakan anak mereka kepada daycare tersebut sejak Agustus 2024. Anak mereka biasa dititipkan dari pukul 05.30 hingga 19.30 WIB.

Pada hari kejadian, bayi KCB bangun dan menangis karena buang air besar. Pelaku kemudian mengambil air panas yang sebelumnya telah direbus untuk memandikan korban.

“Korban menangis karena buang air besar. Pelaku lalu menuangkan air panas ke dalam bak kuning, membuka pakaian korban, dan membawanya ke kamar mandi untuk dibersihkan dengan air dingin dari ember merah,” jelas Arya.

Namun, korban terus menangis saat dimandikan. Karena merasa kesal, pelaku akhirnya mengambil air panas dari ember dan menyiramkan ke tubuh korban, yang menyebabkan kulit korban melepuh.

Kejadian ini diketahui oleh salah satu pengasuh lain di daycare tersebut, yang kemudian melaporkannya kepada orang tua korban. Orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

“Setelah kulit korban mengelupas, pelaku menyiram tubuh korban dengan air dingin. Sekitar pukul 07.30 WIB, saksi A (pengasuh lain) datang, menghubungi pelapor, dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat kejadian, hanya korban dan pelaku yang berada di lokasi,” terang Arya.

Baca juga: Lucu! Dua Gorila Ikut Berswafoto dengan Pengasuhnya

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Seftyana dikenai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” kata Kombes Arya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *