Milenianews.com, Jakarta — Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) menyampaikan sejumlah aspirasi dan pokok pemikiran terkait penguatan peran lembaga pendidikan Islam swasta dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T., yang didampingi staf dan jajaran terkait. RDP berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, pukul 13.00–14.30 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat diawali dengan perkenalan jajaran AYPI Pusat yang hadir oleh Ketua Umum AYPI, H. Mirdas Eka Yora, L.C., M.Si. Turut hadir Pembina AYPI H. Afrizal Sinaro, Wakil Ketua Umum Dr. Rahmat Syehani, Kabid SDM Dr. Rafiuddin, Dr. Pahruroji, Kabid PAUD dan TK Dr. Fadliah, Kabid SD/SMP Dr. Dadeng Wahyudi, serta Kabid SMA Dr. Fazlurahman.
Ketua Umum AYPI, H. Mirdas Eka Yora, L.C., M.Si. mengatakan, dalam RDP tersebut, AYPI menyampaikan sejumlah pokok pemikiran dan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
- Lembaga Pendidikan Swasta sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Lembaga pendidikan swasta perlu ditempatkan sebagai mitra strategis dan konstruktif pemerintah, bukan sekadar sebagai pelengkap dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Yayasan, sekolah swasta, dan pesantren memiliki kontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan sekaligus membantu pemerintah mempercepat terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, dan berintegritas.
Karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah yang memberikan ruang, dukungan, dan afirmasi yang lebih kuat kepada lembaga pendidikan swasta agar dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.
- Optimalisasi Dana BOS dan Penguatan Apresiasi bagi Guru Bersertifikat
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional satuan pendidikan, termasuk menunjang proses pembelajaran dan berbagai kebutuhan pendidikan.
Di sisi lain, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), diperlukan mekanisme pemberian apresiasi dan dukungan kesejahteraan yang lebih mudah, proporsional, dan berkeadilan.
Pemenuhan ketentuan terkait beban kerja guru perlu mempertimbangkan tidak hanya jumlah jam pelajaran, tetapi juga kualifikasi dan status profesional, beban tugas, kontribusi guru, serta kondisi dan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Hal tersebut penting agar guru yang telah memenuhi kualifikasi profesional memperoleh penghargaan yang proporsional sekaligus kepastian dalam menjalankan tugasnya secara berkelanjutan.

- Urgensi Pembentukan Direktorat Sekolah Swasta dan Kemitraan Pendidikan Masyarakat
AYPI memandang pembentukan Direktorat Sekolah Swasta dan Kemitraan Pendidikan Masyarakat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan pembinaan sekolah swasta.
Pembentukan direktorat tersebut bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan upaya untuk menutup institutional gap dalam pengelolaan dan pengembangan sekolah swasta.
Karakteristik dan persoalan sekolah swasta sangat kompleks serta memiliki konteks yang beragam. Karena itu, diperlukan kebijakan yang berbasis pada kebutuhan, karakteristik, dan tingkat risiko masing-masing satuan pendidikan, bukan pendekatan yang seragam.
Direktorat khusus tersebut diharapkan dapat memastikan hadirnya kebijakan, pembinaan, fasilitasi, dan kemitraan yang lebih tepat sasaran bagi sekolah swasta dan lembaga pendidikan masyarakat.
- Revisi Regulasi Sertifikasi Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
AYPI mendorong adanya evaluasi dan revisi regulasi sertifikasi guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan mengedepankan perubahan paradigma bahwa negara perlu memberikan penghargaan terhadap kualifikasi dan profesionalitas guru, bukan semata-mata berdasarkan jumlah jam tatap muka.
Ketentuan yang menjadikan ambang 24 jam tatap muka sebagai salah satu penentu utama berpotensi menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi guru swasta. Jumlah jam mengajar guru dapat dipengaruhi oleh jumlah peserta didik, dinamika demografi, kebijakan penerimaan murid, struktur kurikulum, serta kondisi satuan pendidikan—faktor-faktor yang dalam banyak kasus berada di luar kendali guru.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih berkeadilan dan mampu mengakui profesionalitas guru secara lebih komprehensif, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.
- Penguatan Implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Akomodasi yang Layak (AYL)
AYPI juga menyampaikan rekomendasi terkait penguatan implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Akomodasi yang Layak (AYL), termasuk mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pelaksanaannya.
Implementasi ULD dan AYL merupakan bagian penting dari pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Persoalan yang dihadapi saat ini bukan semata-mata ketiadaan norma, melainkan masih adanya kesenjangan antara jaminan hukum dengan layanan pendidikan yang benar-benar diterima dan dirasakan oleh peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan.
Karena itu, diperlukan penguatan implementasi melalui kebijakan yang lebih operasional, termasuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan Perda serta memastikan tersedianya ULD dan AYL yang efektif, terukur, dan berkelanjutan.

- Penguatan Program MBG melalui Dukungan Pembiayaan Pendidikan
Terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), AYPI mengusulkan agar dukungan pembiayaan pemenuhan gizi peserta didik dapat dipertimbangkan sebagai komponen tambahan atau suplemen Dana BOS yang secara khusus diarahkan untuk mendukung peningkatan gizi siswa.
Dengan mekanisme yang tepat, transparan, dan akuntabel, dukungan pembiayaan tersebut dapat dikelola secara efektif oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas gizi peserta didik sekaligus mendukung keberhasilan proses pembelajaran.
Baca Juga : Usul AYPI kepada Pemerintah: Alokasikan Anggaran Beasiswa S2 dan S3 Khusus untuk Kepala Sekolah Swasta
Mirdas mengemukakan, secara keseluruhan, AYPI menekankan pentingnya membangun kemitraan yang semakin kuat antara pemerintah dan lembaga pendidikan Islam swasta.
Pemerintah memiliki peran strategis dalam menghadirkan regulasi yang berkeadilan, dukungan pembiayaan, serta kebijakan afirmatif. Sementara itu, lembaga pendidikan Islam swasta merupakan mitra penting pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, berkarakter, dan berkelanjutan.
“Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan lembaga pendidikan swasta, diharapkan penyelenggaraan pendidikan nasional dapat terus berkembang serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” kata Mirdas.













