News  

OJK Akan Terbitkan Aturan Baru! Masyarakat Bisa Pinjol Sampai Rp10 M!

OJK Sektor Jasa Keuangan

Milenianews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini memungkinkan masyarakat meminjam hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7).

Baca juga: Menhub Resmikan Peluncuran BISKITA Trans Depok

Melansir dari Detik.com, Selasa (16/7), pencairan dana hingga Rp 10 miliar ini bisa ditawarkan jika perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

Aturan ini bertujuan mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol, dengan target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

Aturan OJK baru pinjol ini hasil usul asosiasi fintech untuk dorong UMKM

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana aturan baru ini. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyebut usulan kenaikan batas pinjaman online ini adalah salah satu inisiasi AFPI.

Menurutnya, pinjaman sebesar ini direncanakan untuk pemilik usaha kecil-menengah, sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM yang kebutuhan pendanaannya rata-rata di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Usulan ini disampaikan karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara pinjaman Rp 2 miliar sudah tidak memadai lagi,” terang Entjik.

Baca juga: Jangan Mudah Percaya Kalau Soal Data Pribadi, Ada Modus lain Dari Kasus Penjualan Data untuk Pinjol!

Dengan naiknya batas utang pinjol, pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target masing-masing, meskipun sebagian besar pengusaha tidak akan mengajukan utang sebesar itu.

Entjik juga menambahkan bahwa untuk memastikan utang pinjol dapat dikembalikan dengan baik, pemberi pinjaman dapat meminta jaminan dari debitur, seperti sertifikat tanah atau bangunan.

“Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan,” jelasnya.

Rencananya, aturan ini akan selesai dan berlaku tahun ini, meskipun belum ada kepastian waktu penetapannya. Penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dengan AFPI hanya memberi masukan terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *