Milenianews.com, Jakarta – Dalam menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Judol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024. Peraturan tersebut membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan judol serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di lingkungan Kemenhub.
SE tersebut tidak hanya ditujukan kepada pegawai Kemenhub meliputi ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian yang bertugas di lingkungan Kemenhub, melainkan diberlakukan juga bagi pegawai pemerintah non-ASN serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi yang ada di lingkungan Kemenhub.
Baca juga: Kemenhub Selesaikan 25 Proyek Strategi Nasional
Upaya dalam mencegah dan menanggulangi judol di lingkungan Kemenhub
“Perilaku judi online dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu perlu adanya lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati yang dikutip Milenianews, pada Jumat (18/7) di Jakarta.
Dalam SE, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi dihimbau untuk mengutamakan pencegahan terhadap judol. Namun, di samping itu mereka juga harus mencegah segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Banyak proses pencegahan yang bisa mereka lakukan, seperti membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, serta menegur secara langsung. Selain itu, juga bisa melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak dari perjudian. Sementara itu, untuk proses penanggulangan bisa dengan diadakannya konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judol dan perjudian lainnya.
Baca juga: Kemenhub Apresiasi Mobil Terbang Serta Pesawat N219 PT DI
Terhadap pegawai yang kedapatan masih bermain judol dan sejenisnya, akan mendapat hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Di sisi lain, bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, sanksi akan sesuai dengan perjanjian kerjanya. Sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan akan mendapatkan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.