Milenianews.com, Jakarta – Tahun 2027 memang belum dimulai, tetapi kalender liburnya sudah lebih dulu sibuk. Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027 melalui SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat dalam mengatur aktivitas sepanjang tahun.
Baca juga:Â Libur Panjang Tahun Baru Ditiadakan?
Beberapa tanggal penting di antaranya Tahun Baru pada 1 Januari, Imlek 6 Februari, Nyepi 8 Maret, Idulfitri 10–11 Maret, Wafat Yesus Kristus 26 Maret, Paskah 28 Maret, Hari Buruh 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus 6 Mei, Iduladha 17 Mei, Waisak 20 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Tahun Baru Islam 6 Juni, Maulid Nabi 15 Agustus, serta HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. Libur Natal jatuh pada 25 Desember, disusul Isra Mikraj pada 26 Desember.
Cuti bersama ditetapkan pada 5 Februari, 9 Maret, 12 Maret, 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, 19 Mei, dan 24 Desember 2027. Cuti bersama tersebut berkaitan dengan Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, dan Natal.
Baca juga:Â Hari Valentine Jadi Titik Temu Antara Ekonomi dan Emosional Bagi Pedagang Bunga di Cilandak
Meski sudah ditetapkan pemerintah, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta tetap mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing. Sementara bagi ASN berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalender 2027 sudah resmi. Sekarang tinggal menentukan: mau menggunakan tanggal merah untuk istirahat, mudik, liburan, atau sekadar menambah koleksi foto di kalender.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.












