Milenianews. com, Jakarta – Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Purnamasari mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan. Produk-produk tersebut meliputi kesediaan farmasi dan alat kesehatan yang didapatkan memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu dan manfaatnya.
“Produk tidak aman, tidak bermutu, itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk produk yang tidak memiliki izin edar, maka pihak-pihak yang berkaitan akan dikenakan sanksi hukum,” ungkapnya pada Selasa (16/1) di Jakarta.
Menurut Eka, saat ini banyak alat kesehatan yang ditawarkan dengan harga yang lebih miring dan masyarakat diimbau memperhatikan produk. Alat kesehatan yang teregistrasi yang berarti lulus evaluasi oleh Kemenkes dan memiliki izin edar untuk bisa memastikan produk tersebut aman, bermutu, dan bermanfaat.
Baca juga: Apotek Lestari Gandeng Laznas BMH Salurkan Program Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan
Eka mengatakan, produk-produk terkait kesehatan diatur di Indonesia secara ketat, karena ini sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan.
Ketersediaan alat kesehatan yang memadai
Pemerintah harus ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan bahwa produk sediaan farmasi dan alat pembantu kesehatan yang digunakan masyarakat serta juga ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat. Sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Nantinya, produk yang sudah dievaluasi, bisa dinyatakan legal beredar di Indonesia dengan adanya izin edar. Dengan nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Eka.
Kemudian, terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf yakni AKL diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk produk dalam negeri didahului tiga huruf yakni AKD diikuti angka.
“Kalau mau memastikan benar atau tidaknya nomor registrasi produk, bisa memanfaatkan aplikasi mobile alkes, memudahkan masyarakat untuk melihat legalitas suatu produk,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Kirimkan Alat Kesehatan ke Tiga Rumah Sakit
Di sisi lain, memperhatikan izin edar juga dapat menjadi salah satu cara membantu masyarakat menghindari produk kesehatan ilegal.
Eka lalu menyebutkan cara lain menghindari produk kesehatan ilegal. Dengan memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.
Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta juga kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.
“Terkait dengan potensi produk yang mungkin sudah tidak layak pakai. Kami juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah tidak layak pakai dengan pengawasan pemusnahannya,” pungkas Eka.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.