Milenianews.com, Mata Akademisi– Suatu bentuk bisnis usaha yang disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al Quran adalah berdagang/jual beli dan tata cara pelaksanaannya. Untuk menjaga kesejahteraan antara penjual dan pembeli yang melakukan jual beli, di dalam ajaran Islam dibolehkan kedua belah pihak suka sama suka dan tidak ada dampak penipuan seperti yang sering terjadi di banyak pasar dimancanegara bahkan di belahan dunia lain — di mana akan menimbulkan dampak merugikan bagi sebelah pihak yaitu si pembeli dan menimbulkan dosa bagi pihak penipu.
Dalam perspektif ekonomi Islam, ihtikar merupakan sebuah konsep yang menarik untuk dibahas. Ihtikar merujuk pada tindakan menimbun barang dengan tujuan untuk mempengaruhi harga pasar. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi hukum dan dalil-dalil terkait ihtikar dalam Islam, serta implikasi ekonominya. Artikel ini akan menjelaskan konsep ihtikar, dalil-dalil yang terkait, dan pandangan para ulama tentang praktik ini.
Konsep Ihtikar
Ihtikar dapat didefinisikan sebagai tindakan menimbun barang dengan tujuan untuk mempengaruhi harga pasar. Praktik ini umumnya dilakukan oleh para pedagang yang ingin menciptakan kenaikan harga, sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Dalam Islam, praktik ihtikar memiliki implikasi hukum yang perlu dipahami.
Hukum dan Dalil Ihtikar
Dalam Islam, ihtikar merupakan praktik yang dilarang. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil yang terdapat dalam Al Quran dan hadis. Salah satu dalil yang sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang ihtikar dengan mengatakan, “Barangsiapa yang menimbun makanan dengan niat menaikkan harga, maka dia adalah seorang munafik.”
Selain itu, terdapat juga dalil-dalil lain yang mengatur tentang ihtikar, seperti Surah Al-Baqarah ayat 188 yang melarang seseorang untuk menahan barang dagangannya agar harga naik. Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa ihtikar merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mementingkan kesejahteraan umat.
Implikasi Ekonomi
Praktik ihtikar memiliki implikasi ekonomi yang signifikan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan umat menjadi fokus utama. Dengan melarang ihtikar, Islam ingin menciptakan keadilan dalam distribusi barang dan pelayanan kepada masyarakat.
Praktik ihtikar dapat mengganggu keseimbangan pasar dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi barang. Para pedagang yang menimbun barang dengan tujuan mempengaruhi harga, akan mengakibatkan kenaikan harga yang merugikan konsumen. Hal ini berpotensi mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan mengurangi kualitas hidup masyarakat.
Pandangan Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa ihtikar merupakan praktik yang dilarang dalam Islam. Mereka menganggap ihtikar sebagai tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ulama-ulama terkemuka seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan dengan tegas bahwa ihtikar adalah haram.
Dalam pemahaman mereka, praktik ihtikar bertentangan dengan prinsip keadilan dan menghambat perkembangan ekonomi yang berkelanjutan. Mereka juga mengajarkan pentingnya etika bisnis yang jujur dan transparan dalam Islam.
Kesimpulan
Dalam perspektif ekonomi Islam, ihtikar merupakan praktik yang dilarang dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan umat. Dalam Islam, terdapat hukum dan dalil yang jelas yang melarang ihtikar. Praktik ini memiliki implikasi ekonomi yang signifikan, termasuk ketidakadilan dalam distribusi barang dan ketidakstabilan ekonomi.
Para ulama juga sepakat bahwa ihtikar adalah haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Mereka mengajarkan pentingnya etika bisnis yang jujur dan transparan dalam Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita perlu menghindari praktik ihtikar dan menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip ekonomi yang Islami.
Daftar Pustaka
Al-Quran.
Hadis Bukhari dan Muslim.
Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh Ekonomi Kontemporer.
Siddiqi, Mohammad Nejatullah. Economic Concepts of Ibn Taimiyah.
Penulis: Rama Haffi Maula, Mahasiswa STEI SEBI