Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga kini masih melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Penyebabnya adalah Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Untuk memperbarui sertifikat TKDN, Apple perlu meningkatkan investasi dan inovasi di Indonesia.
Meskipun dilarang, Kemenperin mencatat ada lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 yang telah mendapatkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Data ini dari sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang Kemenperin kelola.
“Lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 series sudah mendapatkan IMEI di sistem CEIR kami,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, Senin (13/1).
Baca juga: iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Sertifikasi TKDN Jadi Kendala
Febri mengungkapkan, iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui tiga jalur. Pertama, barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri, dengan pembayaran pajak di Bea Cukai. Kedua, jalur khusus yang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berikan serta operator seluler yang membawa unit dalam jumlah tertentu untuk keperluan non-perdagangan. Di antara ketiga jalur tersebut, jalur Bea Cukai menjadi yang paling banyak mereka gunakan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia.
Menurut Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, perangkat tersebut masuk sebagai barang penumpang atau barang kiriman.
“Sampai dengan Oktober, ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk sebagai barang penumpang dan barang kiriman,” jelas Chotibul, dikutip dari siaran resmi, Selasa (14/1).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam satu tahun.
Barang ini harus memenuhi aturan yang berlaku, seperti pembayaran pajak di pintu masuk kedatangan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Ngurah Rai.
Baca juga: Kemenperin Gaungkan Penguatan Ekosistem Industri Hijau pada AIGIS ke-2
Meskipun penjualan resmi iPhone 16 masih terkendala TKDN, pemerintah memastikan bahwa perangkat yang masuk melalui jalur legal tetap mengikuti aturan.
Pengawasan ketat terus mereka lakukan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.