Milenianews.com, Mata Akademisi– Akuntansi syariah bisa dipahami melalui dua komponen utamanya, yaitu “akuntansi” dan “syariah”. Akuntansi merujuk pada proses mengidentifikasi, mencatat, mengklasifikasikan, dan merangkum transaksi untuk menghasilkan laporan keuangan yang membantu dalam pengambilan keputusan. Sementara “syariah” mengacu pada peraturan yang diturunkan oleh Allah swt, yang harus diikuti oleh umat manusia dalam setiap aspek kehidupannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, memberikan petunjuk yang bisa dihubungkan dengan konteks akuntansi, khususnya aspek teori dan organisasinya.
Akuntansi dalam pandangan Islam kaya dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Hal ini disebabkan karena informasi yang dihasilkan oleh akuntansi memiliki potensi besar dalam mempengaruhi cara berpikir, proses pengambilan keputusan, serta tindakan yang diambil oleh individu.
Menurut Dr. Omar Abdullah Zaid, akuntansi syariah adalah aktivitas sistematis yang melibatkan pencatatan transaksi, aksi, dan keputusan sesuai dengan hukum syariah. Aktivitas ini mencakup pencatatan dalam buku yang merepresentasikan semua transaksi dan tindakan tersebut, serta pengukuran hasil keuangan yang terkait. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang akurat.
Bukan Konsep Baru
Akuntansi syariah bukanlah konsep baru, melainkan sudah ada sejak lama. Mungkin banyak dari kita yang merasa kagum dan bertanya-tanya tentang sejarah ilmu yang mungkin terabaikan oleh para cendekiawan Muslim. Salah satunya adalah soal asal-usul teknik “double entry bookkeeping” yang kini diterapkan luas di perusahaan-perusahaan dan oleh akuntan. Menurut Vernon Kam, teknik ini pertama kali muncul di Italia sekitar abad ke-13. Catatan tertua yang kita punya mengenai teknik ini berasal dari akhir abad ke-13.
Teknik “double entry bookkeeping” sebenarnya sudah ada beberapa tahun sebelum era yang sering dikaitkan dengan Italia. Hal ini didukung oleh pernyataan Shehata yang menyatakan bahwa jika kita memperhatikan sejarah Islam, akuntansi dalam tradisi Islam bukanlah konsep baru dalam seni dan ilmu. Bukti dari hal ini adalah keberadaan “Baitul Mal” pada awal peradaban Islam, lembaga keuangan yang bertindak sebagai Bendahara Negara dan bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial. Sejak masa tersebut, umat Islam telah mengenali suatu bentuk akuntansi yang dikenal sebagai “Kitabat al-Amwal” atau “Pencatatan Uang”. Di sisi lain, istilah akuntansi juga telah dijelaskan dalam berbagai literatur Islam yang ditulis jauh sebelum teknik double entry diperkenalkan oleh Lucas Pacioli di Italia pada tahun 1949.
Islam menginstruksikan agar kegiatan bisnis dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam syariah, sudah diatur mengenai apa yang dianggap halal dan haram dalam berbagai elemen bisnis. Aturan ini mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan, termasuk menjelaskan karakter perdagangan, baik itu barang atau jasa, yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, syariah juga memberikan panduan moral mengenai praktek bisnis sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam bidang bisnis, akuntansi memiliki peran krusial dalam mengelola dan menghasilkan informasi keuangan yang digunakan untuk keputusan perusahaan. Akuntansi syariah muncul sebagai solusi terhadap praktik transaksi konvensional yang bertentangan dengan prinsip syariah. Teori akuntansi syariah menjadi penting untuk menguraikan asumsi dasar di balik praktik akuntansi syariah di Indonesia, serta memberikan pemahaman tentang metode akuntansi yang telah diterapkan dan dasar untuk perkembangan akuntansi syariah di masa depan.
Munculnya akuntansi syariah di Indonesia berlangsung sejalan dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim mengenai ketidakseimbangan dalam sistem perbankan konvensional. Inti dari akuntansi syariah adalah penonjolan pada aspek keadilan dan tanggung jawab yang berlandaskan pada Al-Qur’an, khususnya surah Al-Baqarah ayat 282. Ayat tersebut menekankan pentingnya pencatatan dalam setiap aktivitas muamalah, serta keberadaan saksi untuk memastikan kepercayaan dan menegakkan keadilan. Tujuan dari akuntansi syariah adalah menciptakan lingkungan bisnis yang berorientasi pada humanisme, emansipasi, spiritualitas, dan tujuan yang lebih tinggi.
Penulis: Liva Fatrianda, Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI