Milenianews.com, Pandeglang – Kasus pembunuhan wanita di Pandeglang, Banten viral lantaran ternyata yang membunuhnya adalah mantan pacar korban sendiri.
Sebelumnya, Polres Pandeglang, menemukan mayat wanita di semak-semak tepatnya di jl. Stadion Badak Kuraten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2) malam pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Viral! Guru Bunuh Kucing, Cekcok dengan Satpam Sekolah
Kronologinya dari kejadian tersebut, R (mantannya 21 tahun) dan E (korban 22 tahun) ini sudah berpacaran sekitar 5 tahun lamanya, namun akhirnya mereka putus dan si korban kabarnya sudah memiliki pasangan baru.
Korban dihantam bongkahan kloset sampai meninggal
Pada Rabu, (8/2) korban bertemu dengan pelaku di daerah Stadion Badak, Pandeglang. Tujuan pelaku ingin bertemu lantaran ia meminta hubungan mereka kembali rujuk. Namun E menolak karena telah memiliki pasangan yang baru.
Karena emosi juga cemburu, R pun mencekik korban hingga jatuh lemas. Setelah jatuh lemas, korban pun diseret oleh pelaku hingga menemukan bongkahan kloset. Lalu dibenturkan ke kepala korban hingga bercucuran darah hingga meninggal dunia.
“Pelaku dan korban cekcok emosi dan di cekik lalu di bekap dari belakang oleh pelaku. Lalu korban lemas dibawa ke pinggir tebing dan korban menghantam bagian leher korban pakai bekas kloset yang ada di tempat kejadian hingga tewas,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga kepada awak media, Kamis (9/2).
Saat pihak polisi mengecek TKP, mereka melihat ada 2 santri yang katanya melihat terduga pelaku bawa motor NMax biru ke arah Cipacung.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian langsung menyisir rute yang disebutkan saksi. Hingga kemudian ketemulah motor biru di sebuah rumah di Kampung Cipacung, Majasari, Kota Pandeglang.
“Tidak sampai 1 jam kurang lebih 30 menit, pelaku berhasil kita amankan. Adapun motif ini masalah hubungan pacaran cinta segitiga antara korban pelaku dengan laki-laki lain,” terusnya.
Baca juga : Mengapa Perlu Nonton Film Sesuai Usia?
Pihak Polisi pun menginterogasi dan melakukan penggeledahan terhadap korban. Dari keterangan yang pelaku sampaikan, korban adalah mantan pacar dan mengaku membunuh korban dengan motif cemburu.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kabur dengan membawa laptop juga handphone korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto 351 dengan ancaman 15 Tahun penjara.(Salma)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.